By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Noel Diperingatkan Hakim saat Pertanyakan Definisi OTT KPK di Sidang Tipikor
HeadlinePeristiwa

Noel Diperingatkan Hakim saat Pertanyakan Definisi OTT KPK di Sidang Tipikor

Wili Wili
Last updated: Februari 10, 2026 12:14 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Noel Diperingatkan Hakim saat Pertanyakan Definisi OTT KPK di Sidang Tipikor
Noel Diperingatkan Hakim saat Pertanyakan Definisi OTT KPK di Sidang Tipikor. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, mendapat teguran dari majelis hakim saat mempertanyakan definisi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Peristiwa itu terjadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yakni Alfian Budi Prasojo, Nova Alisa Putri, dan Iin Martina.

Sidang awalnya berjalan normal saat Noel mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Ia terlebih dahulu menanyakan kepada Alfian terkait proses pemanggilan oleh KPK. Alfian mengaku menerima surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

Noel kemudian beralih ke saksi Nova Alisa Putri. Berbeda dengan Alfian, Nova mengaku tidak dipanggil secara tertulis, melainkan dijemput langsung oleh tim KPK.

“Anda sadar tidak waktu dipanggil atau dijemput KPK? Anda melakukan tindak pidana atau tidak?” tanya Noel kepada Nova.

Nova menjawab bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana. Noel lalu menyinggung isu OTT yang sempat ramai diberitakan dan menanyakan apakah Nova memahami definisi operasi tangkap tangan. Nova mengaku tidak mengetahui definisi tersebut.

Saat Noel berniat menjelaskan definisi OTT kepada saksi, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana langsung memotong pembicaraan dan menegaskan bahwa hal tersebut bukan kapasitas saksi maupun terdakwa.

“Noel, nanti Saudara terangkan pada saat memberikan keterangan. Bukan kapasitas saksi untuk menjelaskan definisi OTT,” ujar hakim.

Noel berpendapat bahwa definisi OTT perlu disampaikan agar publik memahami konteks hukum yang sebenarnya, mengingat OTT diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun majelis hakim kembali menegur Noel dan meminta agar pertanyaan tetap fokus pada keterangan saksi.

Hakim menegaskan bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum sehingga publik dapat menilai sendiri keterangan saksi tanpa perlu penjelasan tambahan dari terdakwa.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman keterangan tiga saksi yang diketahui sebagai pemilik rekening nominee. Ketiganya berasal dari latar belakang berbeda, yakni seorang wiraswasta pemilik perusahaan percetakan, staf administrasi perusahaan sertifikasi, dan seorang asisten rumah tangga.

Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum, serta majelis hakim menggali peran para saksi dalam proses percetakan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Usai persidangan, Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan antara para saksi yang diperiksa dengan perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat dirinya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Immanuel Ebenezerkasus korupsikorupsi KemnakerKPKnoelOTT KPKpemerasan sertifikasiPengadilan Tipikorsertifikasi K3sidang tipikor
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Tegaskan Masih Kader Partai
HeadlinePeristiwa

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Tegaskan Masih Kader Partai

By
Wili Wili
Banjir Rendam 12 RT dan 17 Ruas Jalan di Jakarta, Ketinggian Air Capai 50 Cm
PeristiwaTrending

Banjir Rendam 12 RT dan 17 Ruas Jalan di Jakarta, Ketinggian Air Capai 50 Cm

By
Wili Wili
Prabowo Pimpin Penghormatan Terakhir untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
HeadlinePeristiwa

Presiden Prabowo Pimpin Penghormatan Terakhir untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

By
Wili Wili
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Buyback Capai Rp 2.627.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Buyback Capai Rp 2.627.000 per Gram

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?