Hukum & KriminalNews

Dua Anak Band di Kota Taman Ditangkap karena Memakai dan Mengedarkan Sabu

Loading

Dua Anak Band di Kota Taman Ditangkap karena Memakai dan Mengedarkan Sabu
Dua pemuda ini telah diamankan di Polsek Bontang Utara lantaran membawa sabu. (Istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Salah pergaulan atau faktor lingkungan yang tidak baik dapat menjerumuskan seseorang dalam lembah negatif. Hal ini dialami dua pemuda yang merupakan anak band lokal di Bontang. Mereka harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terlibat kasus narkotika jenis sabu. Padahal, Senin (26/8/2019) malam, mereka harus tampil di acara Expo Khatulistiwa.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Eko menuturkan, keduanya ditangkap setelah anggota Polsek Bontang Utara melakukan operasi antik pada Senin (19/8/2019) lalu.

Saat berada di wilayah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api, dua polisi yang sedang berpatroli di depan Hotel Sederhana melihat seorang lelaki memarkir sepeda motor dengan tergesa-gesa. “Lelaki tersebut hendak masuk ke penginapan. Seperti orang gelisah berjalan sambil menoleh ke belakang,” ungkap Eko.

Dua polisi yang sedang berpatroli merasa curiga karena lelaki tersebut masuk di kamar lantai dua. Saat aparat mengetuk pintu, tak ada jawaban. Polisi pun melakukan penggeledahan. Aparat menemukan seorang lelaki berinisial RN (27).

Jasa SMK3 dan ISO

Dari tangan warga Berebas Tengah ini ditemukan satu poket sabu. Dia menyimpannya di gulungan celana sebelah kiri. “Tersangka kami amankan ke Polsek Bontang Utara,” terangnya.

Usai menangkap RN, polisi kembali membekuk pemuda berinisial A (23) di salah satu studio band. Dari pengakuan RN, dia mendapat sabu dari A. “Tersangka A ini mengelola bengkel dan RN bekerja di bengkel tersebut,” bebernya.

Eko berujar, A merupakan pengedar narkoba. Ia biasa mendapat barang terlarang tersebut dari Bontang dan daerah lain di Kaltim. “Terjerumusnya mereka dengan barang haram bukan karena faktor ekonomi. Namun lebih karena salah pergaulan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Penulis: Ayu Salsabila
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button