By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung, Aliansi Ormas Daerah Kaltim Ajukan Hukum Adat
Hukum & KriminalNews

Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung, Aliansi Ormas Daerah Kaltim Ajukan Hukum Adat

akurasi 2019
Last updated: Juli 28, 2020 8:44 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung, Aliansi Ormas Daerah Kaltim Ajukan Hukum Adat
Kasat Reskrim kompol Yuliansyah saat ditemui awak media di Polresta Samarinda. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung, Aliansi Ormas Daerah Kaltim Ajukan Hukum Adat
Kasat Reskrim kompol Yuliansyah saat ditemui awak media di Polresta Samarinda. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Masyarakat Samarinda dihebohkan dengan surat yang ditujukan untuk Polresta Samarinda. Di mana pembahasan surat itu meminta pelaku pemerkosa anak kandung diselesaikan dengan hukum adat.

baca juga: Terlalu! Ayah Tega Gauli Anak Kandung Sebanyak 3 Kali

Seperti berita sebelumnya, pelaku berinisial R (44) menggauli putri kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (18). Rupanya, usut punya usut R merupakan pimpinan salah satu organisasi masyarakat (ormas)  kedaerahan.

Surat pengajuan penyelesaian hukum secara adat ini mengatasnamakan  Aliansi Ormas Daerah Kalimantan Timur yang ditujukan Kapolresta Samarinda diteruskan ke waka polresta serta kasat reskrim.

Ada sekitar 20 nama pimpinan ormas disebut dalam surat. Namun yang sudah bertanda tangan baru 8 orang. Nama Wali Kota Samarinda Syaharie Ja’ang yang namanya tercantum tampak belum menandatangani surat tersebut.

“Kami pimpinan ormas daerah atau adat memohon kepada Bapak Kapolresta Samarinda untuk bisa memfasilitasi mempertemukan ayah dan anak. Tujuan supaya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adat,” begitu tulisan yang dikutip dari isi surat bernomor 002/AORDA-KALTIM/VII/2020, tertanggal 27 Juli 2020 itu.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan surat pengajuan itu belum sampai di meja para petinggi kepolisian di Mako Polresta Samarinda.

Kendati demikian, dia membenarkan telah menerima foto surat pengajuan hukum adat tersebut. Pasalnya sempat beredar di dunia maya.

“Untuk surat yang beredar itu, saya belum terima. Memang tahu, tapi surat itu belum ada masuk ke polres. Jadi saya enggak bisa kasih komentar lebih, karena suratnya belum kita lihat,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (28/7/20).

Mantan Kapolsek Kota Samarinda itu mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah surat pengajuan penyelesaian hukum secara adat tersebut dapat dikabulkan. Yuliansyah menyebut bahwa harus ada koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan beserta instansi terkait.

“Jadi tetap berkoordinasi dulu dengan pimpinan dan instansi terkait. Apakah hal tersebut bisa diterapkan atau tidak,” terangnya.

“Kalau permohonan penangguhan itu ada, memang ada dari KUHAP. Itu sudah diatur ketika dari keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan. Tapi kalau penyelesaian secara hukum adat mungkin itu hanya internal keluarga,” sambungnya.

Sementara itu Yuliansyah belum bisa berkomentar banyak terkait tersangka meski dapat sanksi adat. Namun polisi tetap memproses kasus tersebut.

“Saya belum bisa pastikan seperti itu ya. Saya juga harus terima surat dulu, kemudian saya akan berkoordinasi dengan pimpinan,” imbuhnya.

Sejauh ini para pimpinan ormas tersebut belum ada yang berkomunikasi langsung dengan Yuliansyah maupun pimpinan Polresta Samarinda.

“Sampai sekarang belum ada menghubungi. Kita tunggu aja lah. Sekarang yang berkomunikasi dengan saya hanya sebatas dari pengacara tersangka. Itu wajar dan biasa,” katanya.

Kendati demikian, Kompol Yuliansyah menegaskan bahwa sampai saat ini proses hukum tersangka pemerkosaan itu tetap berjalan di kepolisian. Polisi juga sudah menahan tersangka dan penyelidikan tetap berlangsung dengan barang bukti yang ada.

“Sampai sekarang, perkara tetap berjalan. Detik ini perkara pun masih tetap berjalan,” tegasnya.

Terkait tersangka yang tidak mengakui perbuatanya meski adanya laporan korban dan disertai barang bukti, Yuliansyah menyebut bahwa itu menjadi hak tersangka. Namun dalam hal ini penyidik tetap memiliki alat bukti cukup untuk dapat memproses tersangka. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Aliansi Ormas KaltimAyah Setubuhi AnakHukum AdatKekerasan Seksual pada AnakKriminal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Nekat Panjat Atas Rumah, Tiga Remaja Maling Handphone, Dua Pelaku Masih Berusia Belia
News

Nekat Panjat Atas Rumah, Tiga Remaja Maling Handphone, Dua Pelaku Masih Berusia Belia

By
Devi Nila Sari
Bus Wisata Tabrak Tebing di Bantul, 13 Korban Meninggal
HeadlinePeristiwa

Bus Wisata Tabrak Tebing di Bantul, 13 Korban Meninggal

By
akurasi 2019
Tanggap Darurat Bencana di Luwu dengan Upaya Pemulihan dan Dukungan Maksimal di Tengah Kesulitan
HeadlinePeristiwa

Tanggap Darurat Bencana di Luwu dengan Upaya Pemulihan dan Dukungan Maksimal di Tengah Kesulitan

By
akurasi 2019
KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad, Dugaan Penodaan Agama
HeadlineHukum & Kriminal

KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad, Dugaan Penodaan Agama

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?