Cak Imin Usul Pemilihan Gubernur Dihapus, Sebut Kewenangan Terbatas Sementara Anggaran Pilkada Besar

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan revisi UU Pilkada untuk menghapus pilgub. Menurutnya, jabatan gubernur tidak efektif sementara anggaran pilkada besar.
Akurasi.id, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus karena tak efektif. Dia menyebut anggaran untuk Pemilihan Gubernur atau Pilgub besar, namun kewenangan gubernur malah terbatas.
Oleh karena itu, ia mengatakan, bakal mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Ia ingin, revisi itu nantinya menghapus pilgub.
“Ya, kita ngusulin naskah (revisi) ke baleg (badan legislatif DPR),” kata Cak Imin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, sebagaimana melansir Kompas, Jumat (3/2/2023).
Menurut dia, kontestasi pilgub menimbulkan banyak perpecahan di masyarakat. Seperti gelaran Pilgub DKI Jakarta. Ia menilai, kontestasi itu telah menyebabkan polarisasi di masyarakat hingga saat ini.
“Harus dikaji. Karena Pilkada langsung (gubernur) tidak efektif. Kewenangan terbatas, anggarannya untuk pilkada besar, jadi kemudian berantemnya panjang,” ucap dia.
“Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem, sampai kapan?” sambungnya.
Komisi II DPR Bakal Kaji Usulan Cak Imin
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa mengaku, pihaknya bakal mengkaji usulan untuk menghapus jabatan gubernur dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
“Nanti kita kaji kan tentang posisi gubernur ini dalam konteks pemerintahan kita,” kata Saan sebagaimana melansir CNNIndonesia.com, Kamis (2/2/2023).
Ia berkata, saat ini di Komisi II DPR tak ada wacana untuk menghapus jabatan gubernur. Usulan itu muncul hanya setelah pernyataan Cak Imin beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya menunggu Fraksi PKB untuk menyampaikan usulan tersebut secara resmi.
“Ya sampai hari ini belum ada. Tapi, kalau wacana ini nanti diusulkan secara resmi oleh Fraksi PKB kan tentu kita harus kaji kan,” kata dia.
Namun, Saan selaku Sekretaris Partai NasDem berbeda pandangan soal wacana tersebut. Ia menilai, posisi gubernur saat ini masih diperlukan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Menurutnya, birokrasi pemerintah pusat akan terlalu jauh jika langsung menjangkau ke tingkat kabupaten/kota, tanpa melalui provinsi atau gubernur.
“Tentu itu agak rumit ya menjangkaunya kalau langsung kan, maka ada yang namanya gubernur. Kalau ada gubernur kan makin efektif kan nanti persoalannya,” katanya.
Berkenaan dengan usulan itu, Wakil Ketua Komisi II dari PKB Yanuar Prihatin memberikan empat opsi soal penunjukan gubernur.
Kata dia, usulan untuk menghapus jabatan gubernur bukan prioritas. Pihaknya hanya ingin menghapus pemilihan langsung gubernur lewat Pemilu karena telah menimbulkan pragmatisme politik di kalangan elit dan masyarakat.
“Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus pemilihan langsung? Kasihan calon-calon gubernur/wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom,” kata Yanua, belum lama ini. (*)
Editor: Devi Nila Sari