By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Cak Imin Usul Pemilihan Gubernur Dihapus, Sebut Kewenangan Terbatas Sementara Anggaran Pilkada Besar
HeadlineKabar PolitikRagamTrending

Cak Imin Usul Pemilihan Gubernur Dihapus, Sebut Kewenangan Terbatas Sementara Anggaran Pilkada Besar

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 3, 2023 8:18 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Cak Imin Usul Pemilihan Gubernur Dihapus, Sebut Kewenangan Terbatas Sementara Anggaran Pilkada Besar
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Istimewa)
SHARE

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan revisi UU Pilkada untuk menghapus pilgub. Menurutnya, jabatan gubernur tidak efektif sementara anggaran pilkada besar.

Akurasi.id, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus karena tak efektif. Dia menyebut anggaran untuk Pemilihan Gubernur atau Pilgub besar, namun kewenangan gubernur malah terbatas.

Oleh karena itu, ia mengatakan, bakal mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Ia ingin, revisi itu nantinya menghapus pilgub.

“Ya, kita ngusulin naskah (revisi) ke baleg (badan legislatif DPR),” kata Cak Imin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, sebagaimana melansir Kompas, Jumat (3/2/2023).

Menurut dia, kontestasi pilgub menimbulkan banyak perpecahan di masyarakat. Seperti gelaran Pilgub DKI Jakarta. Ia menilai, kontestasi itu telah menyebabkan polarisasi di masyarakat hingga saat ini.

“Harus dikaji. Karena Pilkada langsung (gubernur) tidak efektif. Kewenangan terbatas, anggarannya untuk pilkada besar, jadi kemudian berantemnya panjang,” ucap dia.

“Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem, sampai kapan?” sambungnya.

Komisi II DPR Bakal Kaji Usulan Cak Imin

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa mengaku, pihaknya bakal mengkaji usulan untuk menghapus jabatan gubernur dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

“Nanti kita kaji kan tentang posisi gubernur ini dalam konteks pemerintahan kita,” kata Saan sebagaimana melansir CNNIndonesia.com, Kamis (2/2/2023).

Ia berkata, saat ini di Komisi II DPR tak ada wacana untuk menghapus jabatan gubernur. Usulan itu muncul hanya setelah pernyataan Cak Imin beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya menunggu Fraksi PKB untuk menyampaikan usulan tersebut secara resmi.

“Ya sampai hari ini belum ada. Tapi, kalau wacana ini nanti diusulkan secara resmi oleh Fraksi PKB kan tentu kita harus kaji kan,” kata dia.

Namun, Saan selaku Sekretaris Partai NasDem berbeda pandangan soal wacana tersebut. Ia menilai, posisi gubernur saat ini masih diperlukan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Menurutnya, birokrasi pemerintah pusat akan terlalu jauh jika langsung menjangkau ke tingkat kabupaten/kota, tanpa melalui provinsi atau gubernur.

“Tentu itu agak rumit ya menjangkaunya kalau langsung kan, maka ada yang namanya gubernur. Kalau ada gubernur kan makin efektif kan nanti persoalannya,” katanya.

Berkenaan dengan usulan itu, Wakil Ketua Komisi II dari PKB Yanuar Prihatin memberikan empat opsi soal penunjukan gubernur.

Kata dia, usulan untuk menghapus jabatan gubernur bukan prioritas. Pihaknya hanya ingin menghapus pemilihan langsung gubernur lewat Pemilu karena telah menimbulkan pragmatisme politik di kalangan elit dan masyarakat.

“Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus pemilihan langsung? Kasihan calon-calon gubernur/wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom,” kata Yanua, belum lama ini. (*)

Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Cak IminHapus PilgubKetum PKB Cak IminRevisi UU Pilkada
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku Mulai 15 Maret 2026, Ini Daftar Potongan Tarifnya
PeristiwaTrending

Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku Mulai 15 Maret 2026, Ini Daftar Potongan Tarifnya

By
Wili Wili
Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Penetapan Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah, Kejagung Bantah Tuduhan
HeadlinePeristiwa

Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Penetapan Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah, Kejagung Bantah Tuduhan

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Pulang dari Inggris Bawa Investasi Rp90 Triliun, Kerja Sama Maritim dan Pendidikan Tinggi
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Pulang dari Inggris Bawa Investasi Rp90 Triliun, Kerja Sama Maritim dan Pendidikan Tinggi

By
Wili Wili
PDI-P Resmi Pecat Wahyudin Moridu Usai Video “Rampok Uang Negara” Viral
HeadlineKabar Politik

PDI-P Resmi Pecat Wahyudin Moridu Usai Video “Rampok Uang Negara” Viral

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?