Berkedok Pematangan Lahan, Penambang Ilegal di Pemakaman Covid-19 Diringkus, Amankan 300 Ton Batu Baru


Berkedok pematangan lahan, penambang ilegal di pemakaman Covid-19 diringkus, amankan 300 ton batu baru. Lahan penambangan ilegal itu sendiri diketahui merupakan milik pribadi, namun untuk menutupi aktivitas tambang ilegal, para pelaku mengaku melakukan kegiatan pematangan lahan.
Akurasi.id, Samarinda – Ramai diisukan sebagai kegiatan penambangan ilegal. Nyatanya aktivitas pengerukan batu bara di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 benar adanya sebagai kegiatan penambangan ilegal. Alhasil, Polresta Samarinda berhasil membongkar lokasi penambangan batu bara ilegal yang berlokasi di Jalan Serayu, Kecamatan Samarinda Utara tersebut.
Dalam pers rilis yang dilakukan Polresta Samarinda, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan, bahwa pada hari Senin 8 Maret 2021 beredar viral adanya kegiatan penambangan ilegal yang berada di sekitar pemakaman Covid-19 di Serayu.
Berdasarkan dari berita tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Samarinda melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TPK). Hasilnya, polisi mendapatkan penambangan di area tersebut. Dari penyelidikan tersebut diamankan dua orang tersangka yang berinisial HS sebagai pemodal dan AA sebagai pelaksana di lapangan. Dan dari pengakuan keduanya, aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung dari bulan Januari 2021.
“Di lokasi, kami berhasil mengamankan dua unit alat berat, yang mana alat berat tersebut mamang digunakan penambangan tanpa izin. Kami sudah melakukan pendalaman dan pemerikasaan saksi-saksi, dan kami langsung menetapkan dua tersangka,” jelas Kompol Yuliansyah saat mengelar preskon, Jumat (12/3/2021).
Yuliansyah menerangkan, saat proses penangkapan, aktivitas pertambangan sedang berlangsung dan terdapat alat berat. Seketika itu, Unit Tipidter Polsesta Samarinda mengamankan mandor di lapangan dan operator. Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan dua nama tersangka, yakni HS dan AA yang merupakan warga Samarinda. Mereka diamankan pada Selasa (9/3/2021).
“Kamia amankan kedua tersangka pada Selasa (9/3/2021), saat itu kedua tersangka kami panggil ke lokasi dan langsung kami amankan,” paparnya.
Lebih lanjut, perwira berpangkat melati itu mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, mereka sudah mendapatkan hasil penambangan sejak Januari 2021 lalu kurang lebih 300 ton batu bara dari lokasi tersebut.
“Batu bara tersebut sudah kami sita, termasuk barang bukti dan sempelnya, lalu terhadap dua orang tersebut kami lakukan penahanan. Saat ini di lokasi tambang ilegal tersebut telah steril dari aktivitas tambang,” terangnya.
Selain itu, kepolisian Polresta Samarinda telah mengembangkan kasus ini, dan telah melakukan pemberkasan. Terkait lokasi tembang itu, Yuliansyah menyebut bahwa area tersebut merupakan milik pribadi dengan modus pematangan lahan. “Dari produksi 300 ton tersebut, sudah berada di jetty, untuk keuntungan masih belum ada,” ucapnya.
Kedua tersangka diancam Pasal 158 Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin