By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Berkedok Pematangan Lahan, Penambang Ilegal di Pemakaman Covid-19 Diringkus, Amankan 300 Ton Batu Baru
Hukum & KriminalNews

Berkedok Pematangan Lahan, Penambang Ilegal di Pemakaman Covid-19 Diringkus, Amankan 300 Ton Batu Baru

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 18, 2021 12:09 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Berkedok Pematangan Lahan, Penambang Ilegal di Pemakaman Covid-19 Diringkus, Amankan 300 Ton Batu Baru
Para pelaku penambangan ilegal di sekitar pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Samarinda, diciduk polisi. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Berkedok Pematangan Lahan, Penambang Ilegal di Pemakaman Covid-19 Diringkus, Amankan 300 Ton Batu Baru
Para pelaku penambangan ilegal di sekitar pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Samarinda, diciduk polisi. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Berkedok pematangan lahan, penambang ilegal di pemakaman Covid-19 diringkus, amankan 300 ton batu baru. Lahan penambangan ilegal itu sendiri diketahui merupakan milik pribadi, namun untuk menutupi aktivitas tambang ilegal, para pelaku mengaku melakukan kegiatan pematangan lahan.

Akurasi.id, Samarinda – Ramai diisukan sebagai kegiatan penambangan ilegal. Nyatanya aktivitas pengerukan batu bara di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 benar adanya sebagai kegiatan penambangan ilegal. Alhasil, Polresta Samarinda berhasil membongkar lokasi penambangan batu bara ilegal yang berlokasi di Jalan Serayu, Kecamatan Samarinda Utara tersebut.

Dalam pers rilis yang dilakukan Polresta Samarinda, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan, bahwa pada hari Senin 8 Maret 2021 beredar viral adanya kegiatan penambangan ilegal yang berada di sekitar pemakaman Covid-19 di Serayu.

Berdasarkan dari berita tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Samarinda melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TPK). Hasilnya, polisi mendapatkan penambangan di area tersebut. Dari penyelidikan tersebut diamankan dua orang tersangka  yang berinisial HS sebagai pemodal dan AA sebagai pelaksana di lapangan. Dan dari pengakuan keduanya, aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung dari bulan Januari 2021.

“Di lokasi, kami berhasil mengamankan dua unit alat berat, yang mana alat berat tersebut mamang digunakan penambangan tanpa izin. Kami sudah melakukan pendalaman dan pemerikasaan saksi-saksi, dan kami langsung menetapkan dua tersangka,” jelas Kompol Yuliansyah saat mengelar preskon, Jumat (12/3/2021).

Yuliansyah menerangkan, saat proses penangkapan, aktivitas pertambangan sedang berlangsung dan terdapat alat berat. Seketika itu, Unit Tipidter Polsesta Samarinda mengamankan mandor di lapangan dan operator. Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan dua nama tersangka, yakni HS dan AA yang merupakan warga Samarinda. Mereka diamankan pada Selasa (9/3/2021).

“Kamia amankan kedua tersangka pada Selasa (9/3/2021), saat itu kedua tersangka kami panggil ke lokasi dan langsung kami amankan,” paparnya.

Lebih lanjut, perwira berpangkat melati itu mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, mereka sudah mendapatkan hasil penambangan sejak Januari 2021 lalu kurang lebih 300 ton batu bara dari lokasi tersebut.

[irp]

“Batu bara tersebut sudah kami sita, termasuk barang bukti dan sempelnya, lalu terhadap dua orang tersebut kami lakukan penahanan. Saat ini di lokasi tambang ilegal tersebut telah steril dari aktivitas tambang,” terangnya.

Selain itu, kepolisian Polresta Samarinda telah  mengembangkan kasus ini, dan telah melakukan pemberkasan. Terkait lokasi tembang itu, Yuliansyah menyebut bahwa area tersebut merupakan milik pribadi dengan modus pematangan lahan. “Dari produksi 300 ton tersebut, sudah berada di jetty, untuk keuntungan masih belum ada,” ucapnya.

[irp]

Kedua tersangka diancam Pasal 158 Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Amankan 300 Ton BatubaruBerkedok Pematangan LahanKasus KriminalKasus Penambangan IlegalPenambang Ilegal DiringkusPenambang Ilegal Pemakaman Covid-19
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

MUI Kecam Pesta Gay di Puncak Bogor: Polisi Tingkatkan Kasus ke Penyidikan
PeristiwaTrending

MUI Kecam Pesta Gay di Puncak Bogor: Polisi Tingkatkan Kasus ke Penyidikan

By
Wili Wili
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Hampir Rp3 Juta
PeristiwaTrending

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Hampir Rp3 Juta

By
Wili Wili
Kisah Pilu Gadis Asal Kutai Timur Jadi Budak Seks Ayah Tiri 11 Tahun Lamanya, dari Diancam Disantet Hingga 2 Kali Dipaksa Aborsi
Covered StoryNews

Kisah Pilu Gadis Asal Kutai Timur Jadi Budak Seks Ayah Tiri 11 Tahun Lamanya, dari Diancam Disantet Hingga 2 Kali Dipaksa Aborsi

By
Redaksi Akurasi.id
Penganiayaan Bripda Jeisly Matahelumual Terhadap 3 Anak di Bawah Umur Berujung Pelaporan
Hukum & KriminalTrending

Penganiayaan Bripda Jeisly Matahelumual Terhadap 3 Anak di Bawah Umur Berujung Pelaporan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?