Bentuk Tim Yustisi, Bapenda Bontang Sasar Pengusaha Sarang Burung Walet yang Tak Bayar Pajak


Bentuk Tim Yustisi, Bapenda Bontang sasar pengusaha sarang burung walet yang tak bayar Pajak. Hal itu dilakukan demi mendongkrak lagi PAD dari usaha sarang burung walet yang ada di Kota Taman –sebutan Bontang.
Akurasi.id, Bontang – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari realisasi pajak sarang burung walet, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang akan membentuk Tim Yustisi sebagai upaya memaksimalkan realisasi pajak sarang burung walet dan pajak-pajak lainnya.
Baca juga: Pemberlakuan Jam Malam Bontang, PAD Bisa Terimbas
Pemungutan pajak sarang burung walet diketahui berdasarkan atas waktu transaksi yang dilakukan dan besaran transaksinya. Kedua hal tersebut menjadi kunci bagi Bapenda untuk menetapkan pajak yang terutang.
“Selama ini kebanyakan pengusaha burung walet kurang transparan. Setiap kali selesai melakukan transaksi, pengusaha enggan melapor ke Bapenda. Yang ada saat ini mereka jarang atau lupa melapor dan menyetor pajaknya kepada kami, untuk itu kami akan segera bentuk Tim Yustisi,” jelas Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Sigit menjelaskan, Tim Yustisi ini nantinya akan diluncurkan pada 2021 mendatang, dengan disusul teknis dan pelaksanannya. “Tim ini nantinya akan beranggotakan petugas dari Bapenda, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, TNI dan Polri,” ungkapnya. “Nantinya mereka akan bertugas untuk mendata dan mengingatkan para wajib pajak untuk menunaikan tanggung jawabnya ke pemerintah,” imbuhnya.
Selain itu, Sigit menerangkan, dasar dibentuknya Tim Yustisi tersebut berdasarkan data dan analisa Bapenda Bontang. Yang mana banyak menemukan tingkat kesadaran pajak yang terbilang masih rendah. Sebab seringkali, para pengusaha walet berdalih tidak menghasilkan pendapatan dari penjualan produk usaha mereka.
“Selama ini alasan mereka tidak membayar pajak kepada kami, mereka tidak dapat penghasilan sama sekali lantaran sarangnya kosong,” ungkapnya.
Sigit berharap dengan dibentuknya Tim Yustisi tersebut, tingkat kesadaran pajak, terutama pengusaha walet dapat meningkat. Karena membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, dan diatur dalam perundang-undangan.
“Bayar pajak bagi pengusaha itu hal yang wajib karena diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah (perda) Bontang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin