HeadlineHukum & Kriminal

Bebas Kasus Suap, Raden Brotoseno Diduga Masih Aktif, ICW Surati Polri

Loading

ICW menduga Raden Brotoseno masih aktif usai bebas kasus suap. Usai bebas kasus suap seharusnya Polri memecat Raden.

Akurasi.id, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada untuk menanyakan status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.

Surat terkirim pada Januari lalu lantaran dugaan Brotoseno kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri setelah selesai menjalani masa pidana atas kasus suap.

“Hal ini kami sampaikan karena menduga keras yang bersangkutan [Raden Brotoseno] kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).

Jasa SMK3 dan ISO

Kurnia mempermasalahkan hal tersebut, karena Brotoseno merupakan terpidana kasus suap yang semestinya institusi Polri pecat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung Polri respon,” kata Kurnia.

Kurnia menjelaskan syarat dapat memberhentikan anggota Polri dengan tidak dengan hormat alias dipecat berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP 1/2003.

Yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain itu, menurut pejabat yang berwenang, pihak kepolisian tidak dapat mempertahankan lagi pelaku untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

“Untuk syarat pertama sudah pasti telah terpenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah,” tutur dia.

Polri Harus Beri Penjelasan ke Masyarakat

Kurnia menilai pejabat berwenang Polri harus memberi penjelasan kepada masyarakat jika menganggap Brotoseno laik menyandang kembali status sebagai anggota Polri.

Ia memandang hal tersebut janggal karena Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan.

Selain itu, Kurnia mengungkit pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 yang menyatakan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika yang bersangkutan dapat vonis di atas dua tahun penjara.

“Brotoseno telah dapat vonis di atas dua tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian,” ucap Kurnia.

Brotoseno harus berhadapan dengan hukum, karena terbukti menerima suap Rp1,9 miliar terkait penundaan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Ia bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

CNNIndonesia.com menghubungi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada untuk mengklarifikasi dugaan ICW ini namun belum mendapat respons. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button