By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Bebas Kasus Suap, Raden Brotoseno Diduga Masih Aktif, ICW Surati Polri
HeadlineHukum & Kriminal

Bebas Kasus Suap, Raden Brotoseno Diduga Masih Aktif, ICW Surati Polri

akurasi 2019
Last updated: Mei 30, 2022 5:22 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Bebas Kasus Suap, Raden Brotoseno Diduga Masih Aktif, ICW Surati Polri
Raden Brotoseno diduga masih aktif sebagai anggota Polri usai jalani vonis kasus suap. (Detikcom/Herianto Batubara)
SHARE

ICW menduga Raden Brotoseno masih aktif usai bebas kasus suap. Usai bebas kasus suap seharusnya Polri memecat Raden.

Akurasi.id, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada untuk menanyakan status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.

Surat terkirim pada Januari lalu lantaran dugaan Brotoseno kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri setelah selesai menjalani masa pidana atas kasus suap.

“Hal ini kami sampaikan karena menduga keras yang bersangkutan [Raden Brotoseno] kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).

Kurnia mempermasalahkan hal tersebut, karena Brotoseno merupakan terpidana kasus suap yang semestinya institusi Polri pecat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung Polri respon,” kata Kurnia.

Kurnia menjelaskan syarat dapat memberhentikan anggota Polri dengan tidak dengan hormat alias dipecat berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP 1/2003.

Yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain itu, menurut pejabat yang berwenang, pihak kepolisian tidak dapat mempertahankan lagi pelaku untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

“Untuk syarat pertama sudah pasti telah terpenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah,” tutur dia.

[irp]

Polri Harus Beri Penjelasan ke Masyarakat

Kurnia menilai pejabat berwenang Polri harus memberi penjelasan kepada masyarakat jika menganggap Brotoseno laik menyandang kembali status sebagai anggota Polri.

Ia memandang hal tersebut janggal karena Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan.

Selain itu, Kurnia mengungkit pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 yang menyatakan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika yang bersangkutan dapat vonis di atas dua tahun penjara.

“Brotoseno telah dapat vonis di atas dua tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian,” ucap Kurnia.

Brotoseno harus berhadapan dengan hukum, karena terbukti menerima suap Rp1,9 miliar terkait penundaan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Ia bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

CNNIndonesia.com menghubungi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada untuk mengklarifikasi dugaan ICW ini namun belum mendapat respons. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Hukum dan KriminalICWKasus SuapRaden Brotoseno
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia di Solo
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia di Solo

By
Wili Wili
Gempa M 5 Guncang Bogor dan Tangerang
CorakHeadlineRagam

Gempa M 5 Guncang Bogor dan Tangerang

By
Devi Nila Sari
Masa Depan Transportasi: Menggali Keunggulan Kereta Cepat Jakarta Bandung
Covered StoryHeadline

Masa Depan Transportasi: Menggali Keunggulan Kereta Cepat Jakarta Bandung

By
akurasi 2019
Titiek Soeharto Viral Sebagai Ibu Negara, Apa Arti Posisi Ini di Era Prabowo-Gibran
HeadlineKabar Politik

Titiek Soeharto Viral Sebagai Ibu Negara, Apa Arti Posisi Ini di Era Prabowo-Gibran?

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?