By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Azis Syamsuddin Disebut Bantu Urus Perkara Rita di KPK
News

Azis Syamsuddin Disebut Bantu Urus Perkara Rita di KPK

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 7, 2021 1:34 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Azis Syamsuddin Disebut Bantu Urus Perkara Rita di KPK
Sidang kasus suap eks penyidik KPK, AKP Robin. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
SHARE
Azis Syamsuddin Disebut Bantu Urus Perkara Rita di KPK
Sidang kasus suap eks penyidik KPK, AKP Robin. (Zunita Amalia Putri/detikcom)

Akurasi.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut bantu urus perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Azis disebut membantu mencari sertifikat untuk jaminan pengurusan kasus Rita di KPK.

Upaya Azis bantu urus perkara Rita itu disampaikan oleh saksi bernama Agus Susanto dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias AKP Robin. Agus Susanto mengaku sebagai mantan anggota kepolisian di Polda Riau. Dia juga mengaku sebagai rekan AKP Robin dan sering mengantarnya ke sejumlah tempat.

Awalnya, jaksa bertanya tentang pertemuan Robin dan Azis Syamsuddin di rumah dinas pada Februari 2021, di mana setelah pertemuan itu, Robin membawa tentengan berupa goodie bag berisi uang dolar. Jaksa pun mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Agus.

“Dalam BAP 13 saudara mengatakan ‘menurut Robin, uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang?’ Apakah benar?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/9/2021). Dilansir dari detik.com, Selasa (20/09/2021).

“Oh iya, karena ada keterkaitan saat mengambil sertifikat,” jawab Agus Susanto.

Jaksa kemudian mencecar Agus terkait alasan Agus mengatakan hal demikian. Agus mengatakan Azis menyerahkan sebuah sertifikat sebagai jaminan Rita untuk diserahkan ke Maskur Husain seorang pengacara yang juga terdakwa dalam kasus ini.

“Ada yang saya pahami untuk jaminan Bu Rita, kepada Pak Azis dengan serahkan sertifikat,” kata Agus.

[irp]

“Dari mana tahu?” tanya jaksa.

“Dari Pak Robin, pada saat saya ambil sertifikat terakhir itu untuk diserahkan ke Pak Maskur, yang berpesan bahwasanya itu (sertifikat) punya Rita,” jelas Agus.

Agus mengatakan Azis menyerahkan sertifikat sebagai jaminan pengurusan perkara Rita ke Robin, kemudian Robin menyerahkan sertifikat itu ke Maskur Husain.

[irp]

“Yang saya pahami, perintah dari Pak Robin kan sering komunikasi sama Bu Rita perihal perkara yang mohon dibantu sama Robin. Jadi ada jaminan Rita untuk cari dana dalam membantu perkara Bu Rita, proses berjalan apakah jaminan tercover saya tidak tahu, saya 6 April itu mengambil sertifikat (di Robin) menurut Stepanus ‘ini milik Bu Rita’, terus saya antar sertifikat ke Pak Maskur,” ungkap Agus.

Agus menyebut sertifikat yang dijadikan jaminan untuk perkara Rita adalah sertifikat milik Azis Syamsuddin. “Seingat saya sertifikat dipegang Pak Azis Syamsuddin, supaya ada dukungan pihak-pihak yang kolega Pak Azis membantu perkara Bu Rita,” kata Agus.

[irp]

Soal Aset Rita Widyasari

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Maskur Husain melobi Rita agar membayar Rp 10 miliar. Maskur, kata jaksa, juga menyebut Rp 10 miliar itu murah karena perkara ini langsung ditangani oleh dia dan AKP Robin yang saat itu merupakan penyidik KPK.

Rita pun menyanggupi permintaan itu, kemudian menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur. Hingga akhirnya Rita memberikan uang ke Robin dan Maskur secara bertahap, namun uang yang diberikan Rita jadinya hanya Rp 5 miliar.

[irp]

Setelah itu, jaksa juga menyebut Rita juga menyerahkan aset ke Robin dan Maskur Husain. “Rita Widyasari juga menyerahkan dokumen atas aset kepada terdakwa dan Maskur Husain, berupa: 1 unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt 43 Unit C di Jakarta Pusat; dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No 34, Bandung,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan Robin dan Maskur. (*)

Editor: Yusva Alam

TAGGED:HardnewsHeadlinekasus korupsiRita Widyasari
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dihantam Batu Bata, Wanita Penjaga Warung Kopi Dirampok
News

Dihantam Batu Bata, Wanita Penjaga Warung Kopi Dirampok

By
Devi Nila Sari
Gubernur Pramono Anung Pastikan Cuaca Jakarta Normal, Bukan Panas Ekstrem
HeadlinePeristiwa

Gubernur Pramono Anung Pastikan Cuaca Jakarta Normal, Bukan Panas Ekstrem

By
Wili Wili
Ribuan Anak Stunting Ditemukan di Kutim
News

Ribuan Anak Stunting Ditemukan di Kutim

By
akurasi 2019
Menguak Bisnis Bodong Terdakwa Rasuah Iwan Ratman, Rugikan PT MGRM Rp50 Miliar, Divonis 14 Tahun Penjara
Covered StoryHeadlineHukum & KriminalNews

Menguak Bisnis Bodong Terdakwa Rasuah Iwan Ratman, Rugikan PT MGRM Rp50 Miliar, Divonis 14 Tahun Penjara

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?