Baleg DPR Tolak Putusan MK, Kaesang Pangarep Berpeluang Maju Pilkada 2024 Meski Usianya Belum Mencukupi

Jakarta, Akurasi.id – Kontroversi mengenai syarat usia calon gubernur pada Pilkada 2024 semakin memanas setelah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK sebelumnya menetapkan bahwa batas usia calon gubernur harus dipenuhi saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang membuat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak memenuhi syarat.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun saat tahapan pendaftaran di KPU. Namun, sehari setelahnya, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI menggelar rapat kilat dan memutuskan untuk menolak putusan MK tersebut.
Baleg DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. Dengan keputusan ini, Kaesang, yang baru akan berusia 30 tahun pada Desember 2024, masih berpeluang untuk maju dalam Pilkada 2024.
Batas Usia Calon Kepala Daerah Menurut MK
Putusan MK ini diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, yang mempersoalkan syarat usia calon kepala daerah. MK menyebut bahwa semua tahapan terkait pencalonan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan pasangan calon, merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan, sehingga batas usia harus dipenuhi saat pendaftaran di KPU.
Namun, dalam rapat Panja Baleg DPR, mayoritas fraksi, kecuali PDI-P, sepakat untuk merujuk pada putusan MA yang memberikan kelonggaran dengan menghitung batas usia calon kepala daerah sejak tanggal pelantikan. Hal ini membuka peluang bagi Kaesang untuk tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, meskipun usianya baru mencapai 29 tahun saat pendaftaran dibuka.
Umur Kaesang Pangarep dan Peluangnya di Pilkada 2024
Kaesang Pangarep, yang lahir pada 25 Desember 1994, akan berusia 30 tahun pada akhir tahun 2024. Dengan keputusan Baleg DPR yang merujuk pada putusan MA, Kaesang masih berpeluang untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. KPU dijadwalkan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, dan pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada 2024 diperkirakan berlangsung mulai Januari 2025.
Hingga saat ini, KPU belum menetapkan tanggal pasti pelantikan kepala daerah hasil pemungutan suara Pilkada 2024, yang masih menunggu peraturan presiden terkait jadwal pelantikan serentak.
Keputusan Baleg DPR ini menuai beragam tanggapan, dengan sebagian pihak menilai bahwa DPR seharusnya mengikuti putusan MK yang dianggap lebih memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam menguji undang-undang. Namun, keputusan akhir Panja Baleg DPR tetap pada rujukan putusan MA, memberikan jalan bagi Kaesang untuk tetap ikut serta dalam Pilkada 2024.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy