By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Baleg DPR Tolak Putusan MK, Kaesang Pangarep Berpeluang Maju Pilkada 2024 Meski Usianya Belum Mencukupi
HeadlineKabar Politik

Baleg DPR Tolak Putusan MK, Kaesang Pangarep Berpeluang Maju Pilkada 2024 Meski Usianya Belum Mencukupi

Wili Wili
Last updated: Agustus 22, 2024 6:34 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Baleg DPR Tolak Putusan MK, Kaesang Pangarep Berpeluang Maju Pilkada 2024 Meski Usianya Belum Mencukupi
Baleg DPR Tolak Putusan MK, Kaesang Pangarep Berpeluang Maju Pilkada 2024 Meski Usianya Belum Mencukupi. Foto: Kompas.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Kontroversi mengenai syarat usia calon gubernur pada Pilkada 2024 semakin memanas setelah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK sebelumnya menetapkan bahwa batas usia calon gubernur harus dipenuhi saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang membuat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak memenuhi syarat.

Contents
  • Batas Usia Calon Kepala Daerah Menurut MK
  • Umur Kaesang Pangarep dan Peluangnya di Pilkada 2024

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun saat tahapan pendaftaran di KPU. Namun, sehari setelahnya, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI menggelar rapat kilat dan memutuskan untuk menolak putusan MK tersebut.

Baleg DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. Dengan keputusan ini, Kaesang, yang baru akan berusia 30 tahun pada Desember 2024, masih berpeluang untuk maju dalam Pilkada 2024.

Batas Usia Calon Kepala Daerah Menurut MK

Putusan MK ini diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, yang mempersoalkan syarat usia calon kepala daerah. MK menyebut bahwa semua tahapan terkait pencalonan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan pasangan calon, merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan, sehingga batas usia harus dipenuhi saat pendaftaran di KPU.

Namun, dalam rapat Panja Baleg DPR, mayoritas fraksi, kecuali PDI-P, sepakat untuk merujuk pada putusan MA yang memberikan kelonggaran dengan menghitung batas usia calon kepala daerah sejak tanggal pelantikan. Hal ini membuka peluang bagi Kaesang untuk tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, meskipun usianya baru mencapai 29 tahun saat pendaftaran dibuka.

Umur Kaesang Pangarep dan Peluangnya di Pilkada 2024

Kaesang Pangarep, yang lahir pada 25 Desember 1994, akan berusia 30 tahun pada akhir tahun 2024. Dengan keputusan Baleg DPR yang merujuk pada putusan MA, Kaesang masih berpeluang untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. KPU dijadwalkan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, dan pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada 2024 diperkirakan berlangsung mulai Januari 2025.

Hingga saat ini, KPU belum menetapkan tanggal pasti pelantikan kepala daerah hasil pemungutan suara Pilkada 2024, yang masih menunggu peraturan presiden terkait jadwal pelantikan serentak.

Keputusan Baleg DPR ini menuai beragam tanggapan, dengan sebagian pihak menilai bahwa DPR seharusnya mengikuti putusan MK yang dianggap lebih memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam menguji undang-undang. Namun, keputusan akhir Panja Baleg DPR tetap pada rujukan putusan MA, memberikan jalan bagi Kaesang untuk tetap ikut serta dalam Pilkada 2024.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Baleg DPRbatas usia calon kepala daerahKaesang Pangarepmahkamah konstitusipencalonan gubernurpilkada 2024putusan Mahkamah AgungPutusan MKRevisi UU Pilkadasyarat usia Pilkada
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Komisi I DPRD Bontang Gelar Rapat Kerja Bahas Perda dan Produk Hukum Daerah
Kabar Politik

Komisi I DPRD Bontang Gelar Rapat Kerja Bahas Perda dan Produk Hukum Daerah

By
Devi Nila Sari
Pro-Kontra Bahlil Lahadalia Gantikan Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Umum Golkar: Idrus Marham vs Agung Laksono
HeadlineKabar Politik

Pro-Kontra Bahlil Lahadalia Gantikan Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Umum Golkar: Idrus Marham vs Agung Laksono

By
Wili Wili
Pramono Anung Dukung Rencana Presiden Prabowo Bangun Gedung MUI di Bundaran HI
HeadlineKabar Politik

Pramono Anung Dukung Rencana Presiden Prabowo Bangun Gedung MUI di Bundaran HI

By
Wili Wili
Motif Pembunuhan Mahasiswi Gunadarma Terungkap: Konflik dan Pemicu Kekerasan
Headline

Motif Pembunuhan Mahasiswi Gunadarma Terungkap: Konflik dan Pemicu Kekerasan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?