
![]()
Akurasi.id – Anggota DPR RI sekaligus istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, menghadiri langsung sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (31/12/2025). Kehadiran Atalia dilakukan setelah ia resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya setelah 29 tahun menjalani rumah tangga.
Atalia tiba di PA Bandung sekitar pukul 09.50 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Saat ditemui awak media sebelum memasuki ruang sidang, Atalia memilih tidak banyak berkomentar dan hanya meminta doa agar proses persidangan berjalan lancar.
“Alhamdulillah sehat. Minta doanya ya,” ujar Atalia singkat.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan agenda sidang kali ini adalah penyampaian hasil mediasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan cerai.
“Setelah ini ada kemungkinan tahapan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, lalu kesimpulan. Saksi berasal dari pihak keluarga dan pekerja rumah tangga penggugat,” jelas Debi.
Tak lama berselang, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, turut hadir di PA Bandung. Ia memastikan kliennya tidak perlu datang langsung karena telah diwakili oleh kuasa hukum dalam persidangan.
“Hari ini pembacaan gugatan. Pak Ridwan Kamil tidak hadir karena sudah diwakili,” kata Wenda.
Dalam keterangannya usai sidang, Atalia menegaskan bahwa proses perceraian ini telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Ia juga memastikan tidak ada keterlibatan perempuan lain dalam gugatan cerai yang diajukannya, sekaligus membantah isu yang ramai beredar di media sosial.
“Oh tidak ada di dalam gugatan terkait itu,” tegas Atalia.
Atalia mengungkapkan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari lingkup keluarga dan rumah tangganya. “Ada kakak saya dan asisten rumah tangga saya,” ucapnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menyebut proses persidangan diperkirakan dapat berlangsung lebih cepat karena hasil mediasi telah keluar sejak pertengahan Desember 2025. Kedua belah pihak juga sepakat untuk mempercepat proses hukum.
“Hasil mediasi sudah keluar sejak Jumat, 17 Desember. Karena sudah ada kesepakatan, sidang hari ini bisa langsung diagendakan,” ujar Debi.
Ia juga kembali menegaskan bahwa nama-nama yang beredar di media sosial tidak pernah tercantum dalam isi gugatan. “Nama AK, LM, dan SM tidak ada sama sekali. Isu tersebut tidak benar. Fakta yang ada, kedua belah pihak sudah pisah rumah selama enam bulan,” katanya.
Atalia menyampaikan saat ini pihaknya tinggal menunggu putusan dan agenda lanjutan dari majelis hakim. Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan lancar dan segera selesai.
“Doakan saja agar prosesnya lancar. Semakin cepat, semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat,” pungkas Atalia.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









