HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Pemicu Banjir di Sumatra

22 Perusahaan Kehutanan dan 6 Non-Kehutanan Terbukti Langgar Aturan

Loading

Akurasi.id – Pemerintah resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Sumatra. Keputusan tegas ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menyusul maraknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual pada Senin malam, 19 Januari 2026. Rapat tersebut diikuti kementerian dan lembaga terkait serta Satgas PKH.

“Berdasarkan laporan yang diterima, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 di antaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Jasa SMK3 dan ISO

Meski izinnya telah dicabut, pemerintah menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut tetap wajib menyelesaikan seluruh tanggung jawab kepada negara. Kewajiban itu meliputi pembayaran pajak, denda pelanggaran, serta kewajiban administratif lain yang belum dituntaskan.

“Ada juga pelanggaran dalam bentuk kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak. Itu tetap harus diselesaikan,” tegas Prasetyo.

Berdasarkan laporan Satgas PKH, perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan di kawasan hutan dinilai turut memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan longsor yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan dan penataan kembali pengelolaan kawasan hutan. Presiden Prabowo juga menekankan bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik usaha yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button