By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Pemicu Banjir di Sumatra
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Pemicu Banjir di Sumatra

Wili Wili
Last updated: Januari 21, 2026 2:14 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Pemicu Banjir di Sumatra
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan,. Foto: Setpres.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Sumatra. Keputusan tegas ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menyusul maraknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual pada Senin malam, 19 Januari 2026. Rapat tersebut diikuti kementerian dan lembaga terkait serta Satgas PKH.

“Berdasarkan laporan yang diterima, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 di antaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Meski izinnya telah dicabut, pemerintah menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut tetap wajib menyelesaikan seluruh tanggung jawab kepada negara. Kewajiban itu meliputi pembayaran pajak, denda pelanggaran, serta kewajiban administratif lain yang belum dituntaskan.

“Ada juga pelanggaran dalam bentuk kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak. Itu tetap harus diselesaikan,” tegas Prasetyo.

Berdasarkan laporan Satgas PKH, perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan di kawasan hutan dinilai turut memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan longsor yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan dan penataan kembali pengelolaan kawasan hutan. Presiden Prabowo juga menekankan bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik usaha yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:acehbanjir SumatraPBPHpelanggaran kawasan hutanpencabutan izinperusahaan perusak lingkunganPresiden PrabowoSatgas PKHSumatra BaratSumatra Utara
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Sah Dilantik Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji Fokus Perjuangkan UMKM, Andi Harun: Jangan Khianati Rakyat
Kabar Politik

Sah Dilantik Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji Fokus Perjuangkan UMKM, Andi Harun: Jangan Khianati Rakyat

By
Devi Nila Sari
Danantara: Transformasi BUMN Menuju Pengelolaan Investasi Terpusat
HeadlinePeristiwa

Danantara: Transformasi BUMN Menuju Pengelolaan Investasi Terpusat

By
Wili Wili
Kabar Duka: Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat
HeadlinePeristiwa

Kabar Duka: Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat

By
Wili Wili
Kampanye di Samarinda, Ma’ruf Amin Mendapat Gelar Tokoh Besar Pemersatu Bangsa
Kabar Politik

Kampanye di Samarinda, Ma’ruf Amin Mendapat Gelar Tokoh Besar Pemersatu Bangsa

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?