HeadlinePeristiwa

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut

Tak Tampilkan Tersangka, KPK Terapkan KUHAP Baru demi Asas Praduga Tak Bersalah

Loading

Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

“Setelah penyelidik dan penyidik meyakini adanya peristiwa pidana korupsi, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, paling tidak dua alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Kelima tersangka tersebut yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP.

Jasa SMK3 dan ISO

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam OTT tersebut, KPK sebelumnya mengamankan delapan orang. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp793 juta, uang pecahan dolar Singapura senilai Rp2,6 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.

Dalam konferensi pers kali ini, KPK tidak menampilkan para tersangka ke hadapan publik. Asep menjelaskan langkah tersebut merupakan bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“KUHAP yang baru menekankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami tidak menampilkan para tersangka,” jelas Asep.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang KUHAP baru telah diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button