By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut
HeadlinePeristiwa

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut

Wili Wili
Last updated: Januari 11, 2026 4:33 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut
KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

“Setelah penyelidik dan penyidik meyakini adanya peristiwa pidana korupsi, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, paling tidak dua alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Kelima tersangka tersebut yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP.

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam OTT tersebut, KPK sebelumnya mengamankan delapan orang. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp793 juta, uang pecahan dolar Singapura senilai Rp2,6 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.

Dalam konferensi pers kali ini, KPK tidak menampilkan para tersangka ke hadapan publik. Asep menjelaskan langkah tersebut merupakan bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“KUHAP yang baru menekankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami tidak menampilkan para tersangka,” jelas Asep.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang KUHAP baru telah diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Direktorat Jenderal Pajakkasus pajakkorupsi perpajakanKPKKPP Madya Jakarta UtaraKUHAP baruOTT KPKpemeriksaan pajakpenahanan KPKsuap pajak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Demo Pembatasan Covid Ricuh Sebabkan Sekolah di Belanda Terbakar
HeadlineTrending

Demo Pembatasan Covid Ricuh Sebabkan Sekolah di Belanda Terbakar

By
Devi Nila Sari
Kemendikbudristek Tanggapi Kabar E-Sport Masuk Kurikulum Nasional
HeadlineTrending

Kemendikbudristek Tanggapi Kabar E-Sport Masuk Kurikulum Nasional

By
Devi Nila Sari
Klaim Batik dari Malaysia, Miss World Malaysia Minta Maaf
HeadlineTrending

Klaim Batik dari Malaysia, Miss World Malaysia Minta Maaf

By
Devi Nila Sari
Program Sekolah Militer untuk Siswa Nakal di Jawa Barat Tuai Pro dan Kontra
HeadlinePeristiwa

Program Sekolah Militer untuk Siswa Nakal di Jawa Barat Tuai Pro dan Kontra

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?