HeadlinePeristiwa

Lemkapi: Penangkapan Penghasut Demo Anarkis Bentuk Tegas Penegakan Hukum

Peran Enam Tersangka Penghasut Demo Anarkis Terungkap

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai langkah Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka penghasut aksi anarkistis di DKI Jakarta sebagai bagian dari murni penegakan hukum.

“Polisi menangkap karena mereka melakukan pelanggaran hukum, yakni melakukan provokasi dan mengajak anak-anak pelajar turun ke jalan untuk melakukan tindakan anarkistis,” ujar Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan, di Jakarta, Rabu (3/9).

Edi menegaskan, pihaknya mendukung langkah tegas kepolisian untuk menindak para tersangka yang diduga menjadi dalang kerusuhan. “Kita dukung Polda Metro Jaya memproses hukum siapa pun yang jadi dalang dari aksi anarkistis yang berbuntut pembakaran dan penjarahan harta milik warga,” katanya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa demonstrasi tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara damai, tanpa anarkis, provokasi, maupun melibatkan anak-anak di bawah umur.

Jasa SMK3 dan ISO

Peran Enam Tersangka Penghasut

Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan telah menangkap enam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka diduga menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak ikut melakukan kerusuhan pada unjuk rasa 25 dan 28 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa tersangka DMR yang merupakan Direktur Utama Lokataru Foundation diduga berperan sebagai admin akun Instagram resmi lembaga tersebut dan aktif menyebarkan ajakan demonstrasi anarkis.

MS, staf Lokataru Foundation, diduga menjadi admin akun @bpp yang berkolaborasi dengan akun lain untuk menyebarkan hasutan perusakan. Sementara SH sebagai admin akun @GM, dan KA ikut menyebarkan konten ajakan anarkis.

Lebih lanjut, RAP ditangkap karena dalam siaran langsungnya memberikan tutorial pembuatan bom Molotov serta mengoordinasikan distribusi bom Molotov ke massa aksi. Polisi menemukan bukti RAP juga membagikan titik lokasi penyimpanan bom Molotov.

Sedangkan FL, admin akun @fg, diduga memperbesar eskalasi kerusuhan dengan melakukan siaran langsung unjuk rasa yang ditonton hingga 10 juta orang. Dalam siaran tersebut, ditemukan banyak komentar berisi ajakan untuk memperbesar kerusuhan.

Penyelidikan Digital Forensik

Kepolisian melalui Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025. Dari hasil analisis forensik digital, polisi menemukan sejumlah bukti kuat, termasuk tutorial bom Molotov serta percakapan koordinasi hasutan melalui media sosial.

“Pelaku kami tangkap setelah melalui proses monitoring, analisis, dan pengumpulan bukti digital yang valid,” jelas Ade.

Dengan penangkapan keenam tersangka ini, polisi berharap aksi anarkistis yang melibatkan pelajar tidak lagi terulang.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button