Viral! Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara karena Pelihara Ikan Aligator, Netizen Geram
Kronologi Penangkapan dan Pemusnahan Ikan Aligator Milik Piyono

![]()
Akurasi.id – Kasus viral kembali mengguncang publik, kali ini terkait seorang kakek asal Malang, Piyono (63 tahun), yang divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Vonis ini menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama netizen yang mempertanyakan prioritas hukum di Indonesia.
Piyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (9/9/2024), di mana majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 8 bulan penjara. Kakek ini didakwa melanggar pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Pembelian Ikan Aligator di Pasar Burung
Menurut penuturan keluarganya, Piyono membeli 8 ekor ikan aligator gar di Pasar Burung Splendid, Malang, pada tahun 2008. Dengan harga masing-masing Rp 10 ribu, Piyono tidak menyadari bahwa ikan ini tergolong dalam jenis yang dilarang untuk dipelihara. Selama 16 tahun, ikan-ikan ini dirawat hingga tersisa 5 ekor dengan ukuran mencapai 1 meter.
Keberadaan ikan ini kemudian diketahui oleh Polda Jatim setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. Pada 2 Februari 2024, pihak berwenang mendatangi kolam pemancingan Piyono dan melakukan penyitaan serta pemusnahan ikan-ikan tersebut.
Respons Keluarga dan Pembelaan Hukum
Meski seluruh ikan aligator telah dimusnahkan, proses hukum terhadap Piyono tetap berjalan. Kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi, menyatakan kekecewaan terhadap keputusan pengadilan. Menurutnya, Piyono layak mendapatkan hukuman yang lebih ringan, mengingat bahwa ia tidak mengetahui bahwa ikan tersebut dilarang untuk dipelihara.
“Tuntutan yang kami ajukan adalah pembebasan atau setidaknya hukuman percobaan, di mana terdakwa hanya wajib lapor. Namun, Piyono diputus 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta,” ujar Guntur.
Reaksi Netizen: Hukum yang Tidak Adil?
Kasus ini mengundang perhatian netizen yang merasa bahwa hukum di Indonesia terlalu keras terhadap rakyat kecil. Banyak komentar di media sosial yang mempertanyakan mengapa kasus seperti ini diprioritaskan dibanding kasus-kasus lain yang lebih besar.
“Saya miris melihat kondisi hukum di Indonesia. Yang nggak penting diurusin serius, yang penting malah diabaikan,” tulis seorang netizen. Sementara yang lain menandai selebriti pecinta hewan, Irfan Hakim, dan mempertanyakan apakah ia memiliki surat izin untuk memelihara ikan aligator serupa.
Beberapa netizen juga membandingkan kasus ini dengan artis-artis yang memelihara hewan-hewan buas seperti harimau, namun tidak tersentuh hukum. “Kalau artis pelihara harimau gimana?” tulis salah satu komentar yang mendapatkan banyak tanggapan.
Mengapa Ikan Aligator Dilarang Dipelihara?
Ikan aligator merupakan salah satu predator air tawar terbesar dan tertua yang menyerupai buaya. Hewan ini dilarang dipelihara karena beberapa alasan, antara lain:
- Mengancam ekosistem lokal jika dilepas ke perairan umum.
- Berpotensi berkembang biak dengan cepat dan mendominasi spesies asli.
- Berbahaya bagi manusia karena giginya yang tajam dan kekuatan rahangnya.
- Pemeliharaannya sulit, sehingga dikhawatirkan akan dibuang ke perairan bebas oleh pemilik yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hukum terkait peliharaan hewan dan bagaimana penegakan hukumnya di Indonesia.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









