By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Viral! Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara karena Pelihara Ikan Aligator, Netizen Geram
Hukum & KriminalTrending

Viral! Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara karena Pelihara Ikan Aligator, Netizen Geram

Wili Wili
Last updated: September 13, 2024 10:31 am
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Viral! Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara karena Pelihara Ikan Aligator, Netizen Geram
Viral! Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara karena Pelihara Ikan Aligator, Netizen Geram. Foto: Detik.
SHARE

Akurasi.id – Kasus viral kembali mengguncang publik, kali ini terkait seorang kakek asal Malang, Piyono (63 tahun), yang divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Vonis ini menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama netizen yang mempertanyakan prioritas hukum di Indonesia.

Contents
  • Pembelian Ikan Aligator di Pasar Burung
  • Respons Keluarga dan Pembelaan Hukum
  • Reaksi Netizen: Hukum yang Tidak Adil?
  • Mengapa Ikan Aligator Dilarang Dipelihara?

Piyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (9/9/2024), di mana majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 8 bulan penjara. Kakek ini didakwa melanggar pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Pembelian Ikan Aligator di Pasar Burung

Menurut penuturan keluarganya, Piyono membeli 8 ekor ikan aligator gar di Pasar Burung Splendid, Malang, pada tahun 2008. Dengan harga masing-masing Rp 10 ribu, Piyono tidak menyadari bahwa ikan ini tergolong dalam jenis yang dilarang untuk dipelihara. Selama 16 tahun, ikan-ikan ini dirawat hingga tersisa 5 ekor dengan ukuran mencapai 1 meter.

Keberadaan ikan ini kemudian diketahui oleh Polda Jatim setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. Pada 2 Februari 2024, pihak berwenang mendatangi kolam pemancingan Piyono dan melakukan penyitaan serta pemusnahan ikan-ikan tersebut.

Respons Keluarga dan Pembelaan Hukum

Meski seluruh ikan aligator telah dimusnahkan, proses hukum terhadap Piyono tetap berjalan. Kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi, menyatakan kekecewaan terhadap keputusan pengadilan. Menurutnya, Piyono layak mendapatkan hukuman yang lebih ringan, mengingat bahwa ia tidak mengetahui bahwa ikan tersebut dilarang untuk dipelihara.

“Tuntutan yang kami ajukan adalah pembebasan atau setidaknya hukuman percobaan, di mana terdakwa hanya wajib lapor. Namun, Piyono diputus 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta,” ujar Guntur.

Reaksi Netizen: Hukum yang Tidak Adil?

Kasus ini mengundang perhatian netizen yang merasa bahwa hukum di Indonesia terlalu keras terhadap rakyat kecil. Banyak komentar di media sosial yang mempertanyakan mengapa kasus seperti ini diprioritaskan dibanding kasus-kasus lain yang lebih besar.

“Saya miris melihat kondisi hukum di Indonesia. Yang nggak penting diurusin serius, yang penting malah diabaikan,” tulis seorang netizen. Sementara yang lain menandai selebriti pecinta hewan, Irfan Hakim, dan mempertanyakan apakah ia memiliki surat izin untuk memelihara ikan aligator serupa.

Beberapa netizen juga membandingkan kasus ini dengan artis-artis yang memelihara hewan-hewan buas seperti harimau, namun tidak tersentuh hukum. “Kalau artis pelihara harimau gimana?” tulis salah satu komentar yang mendapatkan banyak tanggapan.

Mengapa Ikan Aligator Dilarang Dipelihara?

Ikan aligator merupakan salah satu predator air tawar terbesar dan tertua yang menyerupai buaya. Hewan ini dilarang dipelihara karena beberapa alasan, antara lain:

  1. Mengancam ekosistem lokal jika dilepas ke perairan umum.
  2. Berpotensi berkembang biak dengan cepat dan mendominasi spesies asli.
  3. Berbahaya bagi manusia karena giginya yang tajam dan kekuatan rahangnya.
  4. Pemeliharaannya sulit, sehingga dikhawatirkan akan dibuang ke perairan bebas oleh pemilik yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hukum terkait peliharaan hewan dan bagaimana penegakan hukumnya di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:ekosistem perairanhukum Indonesiaikan berbahayakakek Piyonopelihara ikan aligatorPerikananUU Nomor 31 Tahun 2004viral kasusvonis penjara
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Nagita Slavina dan Aaliyah Massaid Tetap Semangat Nonton Konser BLACKPINK Meski Diguyur Hujan di GBK
SelebritisTrending

Nagita Slavina dan Aaliyah Massaid Tetap Semangat Nonton Konser BLACKPINK Meski Diguyur Hujan di GBK

By
Wili Wili
Luna Maya dan Maxime Bouttier Diduga Menikah 7 Mei 2025, Kompak Bungkam Soal Kabar Bahagia
SelebritisTrending

Luna Maya dan Maxime Bouttier Diduga Menikah 7 Mei 2025, Kompak Bungkam Soal Kabar Bahagia

By
Wili Wili
Sekolah diliburkan
Trending

Banjir Samarinda Kian Mengkhawatirkan, Ratusan Siswa SD Dievakuasi, Sekolah Diliburkan

By
akurasi 2019
Bagnaia Menangi MotoGP Thailand 2024, Persaingan Gelar Juara MotoGP Makin Panas
OtomotifTrending

Bagnaia Menangi MotoGP Thailand 2024, Persaingan Gelar Juara MotoGP Makin Panas

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?