By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Naik Jadi Rp 420 Miliar
HeadlinePeristiwa

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Naik Jadi Rp 420 Miliar

Wili Wili
Last updated: Februari 15, 2025 8:29 am
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Naik Jadi Rp 420 Miliar
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Naik Jadi Rp 420 Miliar. Foto: Detik.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Hukuman Harvey Moeis semakin berat setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa. Vonis terhadap Harvey Moeis, yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kini meningkat menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, uang pengganti yang harus dibayarnya juga naik dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Contents
  • Putusan Banding: Hukuman Bertambah Berat
  • Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
  • Dampak Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Timah
  • Usulan Pengadilan Khusus Lingkungan
  • Keberanian Hakim dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang. Vonis ini diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (13/2/2025).

Putusan Banding: Hukuman Bertambah Berat

Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Harvey. Kini, ia divonis 20 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa jika harta benda Harvey Moeis tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti Rp 420 miliar, maka hukumannya akan ditambah dengan 10 tahun penjara.

“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk, maka hukuman yang lebih berat layak diberikan,” ujar hakim Teguh Harianto.

Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim menilai bahwa Harvey Moeis telah memperkaya diri sendiri dengan keuntungan sebesar Rp 420 miliar dari praktik ilegal pengelolaan timah. Ia berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal, perusahaan smelter, serta sejumlah perusahaan cangkang ilegal yang beroperasi di sektor pertambangan timah.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa uang yang dikumpulkan Harvey Moeis sempat ditransfer ke PT Quantum sebelum akhirnya dikembalikan kepadanya. Sementara itu, nama lain yang disebut dalam kasus ini, Helena Lim, hanya memperoleh keuntungan dari money changer sebesar Rp 900 juta dan tidak terbukti menikmati uang yang diperoleh Harvey.

Hakim menyatakan bahwa total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan yang sangat besar.

Dampak Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Timah

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun, yang terdiri dari:

  1. Kerugian atas penyewaan alat pemrosesan peleburan timah yang tidak sesuai ketentuan: Rp 2,2 triliun.
  2. Kerugian pembayaran kerja sama dengan smelter swasta dan PT Smelter: Rp 3 triliun dan Rp 738 juta.
  3. Kerugian pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp 26,6 triliun.
  4. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal: Rp 271 triliun, terdiri dari:
    • Kerugian ekonomi: Rp 183,7 triliun.
    • Kerugian ekologi: Rp 75,4 triliun.
    • Biaya pemulihan lingkungan: Rp 11,8 triliun.

Usulan Pengadilan Khusus Lingkungan

Majelis hakim banding menyoroti besarnya kerugian lingkungan akibat tambang timah ilegal dan merekomendasikan agar kasus ini juga dituntut melalui pengadilan khusus lingkungan. Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempelajari kemungkinan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian negara.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pengusutan lebih lanjut akan dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi hakim.

“Sepanjang dalam rangka pengembalian kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, maka gugatan perdata terhadap pihak-pihak terkait bisa saja dilakukan,” ujarnya pada Jumat (14/2/2025).

Keberanian Hakim dalam Pemberantasan Korupsi

Putusan ini mendapat apresiasi dari Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Totok Dwi Diantoro. Ia menilai keberanian hakim dalam memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi langkah positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini bisa jadi contoh untuk perkara korupsi lainnya. Harapannya, tren positif ini bisa terus berlanjut,” kata Totok.

Dengan meningkatnya vonis bagi Harvey Moeis, harapan publik terhadap penegakan hukum dalam kasus korupsi semakin tinggi. Kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi pengusutan kasus korupsi besar lainnya di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:harvey moeishukum Indonesiakasus timahKejaksaan AgungkorupsiPemberantasan KorupsiPencucian UangPengadilan Tinggi JakartaPengadilan TipikorPT TimahVonis Banding
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke KPK Usai Kabur Saat OTT
HeadlinePeristiwa

Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke KPK Usai Kabur Saat OTT

By
Wili Wili
Basuki Hadimuljono Dilantik sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara: Penunjukan yang Menyisakan Isu
HeadlineKabar Politik

Basuki Hadimuljono Dilantik sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara: Penunjukan yang Menyisakan Isu

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Luncurkan Program Hasil Terbaik Cepat di Hardiknas 2025 di SDN Cimahpar 5 Bogor
HeadlinePendidikan

Presiden Prabowo Luncurkan Program Hasil Terbaik Cepat di Hardiknas 2025 di SDN Cimahpar 5 Bogor

By
Wili Wili
Harga Rokok Naik Tahun 2022
Headline

Harga Rokok Naik Tahun 2022

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?