SelebritisTrending

Nikita Mirzani Diduga Live dari Rutan, Ditjenpas: Gunakan Fasilitas Komunikasi Resmi, Bukan HP Pribadi

Penjelasan Ditjenpas Terkait Penggunaan Fasilitas Komunikasi di Rutan

Loading

Akurasi.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi terkait viralnya video yang menunjukkan terdakwa kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani, melakukan siaran langsung (live) dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Ditjenpas menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan dilakukan melalui ponsel pribadi, melainkan menggunakan fasilitas komunikasi resmi milik rutan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk melakukan komunikasi dengan keluarga maupun kerabat. Salah satunya adalah melalui fasilitas Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Permasyarakatan).

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas hak komunikasi warga binaan,” ujar Rika melalui pesan suara yang diterima di Jakarta, Kamis.

Rika menegaskan, pemenuhan hak komunikasi merupakan kewajiban seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Fasilitas tersebut bertujuan mempermudah warga binaan menjaga hubungan dengan keluarga, sekaligus memotivasi mereka menjalani masa pidana dengan baik.

Jasa SMK3 dan ISO

Meski demikian, Ditjenpas mengakui bahwa adanya aktivitas siaran langsung saat menggunakan fasilitas tersebut merupakan hal baru. Ke depan, pihaknya akan mengevaluasi dan mengkaji ulang agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami. Hal seperti ini akan kami dalami dan pelajari lebih lanjut,” kata Rika.

Sebelumnya, muncul video yang memperlihatkan Nikita Mirzani seolah melakukan live TikTok dari dalam rutan, bahkan sempat mempromosikan produk kecantikan melalui panggilan video. Menanggapi hal itu, Rika menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau kami lihat, itu bukan live langsung. Namun sedang melakukan video call dengan kerabatnya. Itu merupakan hak bersangkutan selama tidak menyalahi ketentuan,” jelasnya.

Rika kembali menegaskan bahwa penggunaan fasilitas Wartel Suspas tersedia untuk seluruh warga binaan, bukan fasilitas khusus. Oleh karena itu, Nikita tidak melakukan pelanggaran selama mengikuti prosedur yang berlaku.

Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik produk skincare, Reza Gladys. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Nikita telah mengajukan banding dan berharap putusan tersebut dapat dibatalkan sehingga ia dapat dibebaskan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button