Trik Pelarian Wicang Jadi Buronan 7 Tahun, Selalu Berkomunikasi dengan Orang Baru yang Tak Mengenalnya

Kisah pelarian Wicang menjadi buronan kejaksaan selama 7 tahun terbilang sukses. Untuk menghindari endusan aparat, Wicang selalu berupaya berkomunikasi dengan orang baru.
Akurasi.id, Samarinda – Pelarian Heryanto alias Wicang sebagai buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) selama 7 tahun terbilang sukses.
Sebab, selama itu keberadaan Wicang tak pernah terendus oleh aparat berwajib. Selama waktu pelariannya, Wicang terpidana kasus narkoba pada 2015 silam itu bahkan tak pernah merubah identitasnya.
“Beliau (Wicang) tidak membuat identitas palsu sebagai penyamaran. Melainkan, hanya berupaya untuk berkomunikasi dengan orang-orang baru yang belum mengenalnya,” ucap Kasi intelejen Kejari Samarinda, Mohamad Mahdy saat dikonfirmasi Senin (16/1/2023).
Bermodal kenalan baru yang tak mengetahui seluk-beluknya. Membuat Wicang bisa melenggang dari putusan hukum selama 7 tahun. Namun bak pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akan terjatuh juga, pantas menggambarkan pelarian Wicang.
Setelah diamankan Satreskoba Polresta Samarinda di di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Karena kembali mengedarkan narkoba pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
Polisi Tetapkan Tindak Pidana Baru Atas Kasus Pelarian Wicang
Kini Wicang resmi akan menjalani putusan hukum yang telah menantinya sejak 2015 lalu di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.
“Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023, sekitar pukul 14.30 Wita. Kasi Tindak Pidana Umum bersama Jaksa Eksekutor dan Tim Pengawal Tahanan membawa DPO Wicang menuju Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda guna proses pelaksanaan eksekusi,” beber Mahdy.
Sementara itu, terkait kasus baru yang diungkap Satreskoba Polresta Samarinda. Dikatakan Mahdy, kalau kedua perkara yang menjerat Wicang akan diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Sembari dirinya menjalani hukuman badan di dalam Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.
“Terhadap tindak pidana yang baru. Beliau tetap menjalani proses hukum yang sebagaimana penyidikan yang dilakukan terkait pertanggungjawaban atas penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Saat disinggung apakah Wicang akan mendapat hukuman tambahan sebab telah melarikan diri selama 7 tahun. Mahdy menjawab kalau sampai saat ini yang bersangkutan hanya dikenakan putusan hukum yang sudah ingkrah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Sampai saat ini beliau hanya menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
DPO Berkurang Jadi 7 Orang
Dengan ditangkapnya kembali Wicang. Mahdi mengaku, tentu mengurangi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda yang semulanya 8 orang menjadi 7 orang.
“Tim Tangkap Buron Kejari Samarinda, tetap berupaya bersinergi dengan para penegak hukum. Kemudian, berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung dalam hal mencari para buron. Dapat kami tegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buron Kejaksaan, serta kami imbau segera menyerahkan diri secepatnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Wicang sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dengan putusan 6 tahun kurungan penjara akibat terlibat tindak pidana peredaran narkoba, pada 15 Desember 2015 silam.
Usai Majelis Hakim menyatakan putusannya, Wicang kemudian hendak dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukumannya. Namun, saat hendak dibawa, pria 43 tahun itu kabur dibantu oleh seseorang yang menunggunya di belakang kantor PN Samarinda dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah 7 tahun kucing-kucingan dengan aparat Kejari Samarinda. Wicang pun akhirnya tertangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Samarinda yang saat itu melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkotika. (*)
Penulis : Upik
Editor: Devi Nila Sari