By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Trik Pelarian Wicang Jadi Buronan 7 Tahun, Selalu Berkomunikasi dengan Orang Baru yang Tak Mengenalnya
Hukum & KriminalNews

Trik Pelarian Wicang Jadi Buronan 7 Tahun, Selalu Berkomunikasi dengan Orang Baru yang Tak Mengenalnya

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 16, 2023 7:41 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Trik Pelarian Wicang Jadi Buronan 7 Tahun, Selalu Berkomunikasi dengan Orang Baru yang Tak Mengenalnya
Wicang memakai rompi oranye saat dieksekusi ke Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda untuk menjalani putusan hukum yang sudah menantinya sejak 2015 silam. (Istimewa)
SHARE

Kisah pelarian Wicang menjadi buronan kejaksaan selama 7 tahun terbilang sukses. Untuk menghindari endusan aparat, Wicang selalu berupaya berkomunikasi dengan orang baru.

Contents
  • Polisi Tetapkan Tindak Pidana Baru Atas Kasus Pelarian Wicang
  • DPO Berkurang Jadi 7 Orang

Akurasi.id, Samarinda – Pelarian Heryanto alias Wicang sebagai buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) selama 7 tahun terbilang sukses.

Sebab, selama itu keberadaan Wicang tak pernah terendus oleh aparat berwajib. Selama waktu pelariannya, Wicang terpidana kasus narkoba pada 2015 silam itu bahkan tak pernah merubah identitasnya.

“Beliau (Wicang) tidak membuat identitas palsu sebagai penyamaran. Melainkan, hanya berupaya untuk berkomunikasi dengan orang-orang baru yang belum mengenalnya,” ucap Kasi intelejen Kejari Samarinda, Mohamad Mahdy saat dikonfirmasi Senin (16/1/2023).

Bermodal kenalan baru yang tak mengetahui seluk-beluknya. Membuat Wicang bisa melenggang dari putusan hukum selama 7 tahun. Namun bak pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akan terjatuh juga, pantas menggambarkan pelarian Wicang.

Setelah diamankan Satreskoba Polresta Samarinda di di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Karena kembali mengedarkan narkoba pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

Polisi Tetapkan Tindak Pidana Baru Atas Kasus Pelarian Wicang

Kini Wicang resmi akan menjalani putusan hukum yang telah menantinya sejak 2015 lalu di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.

“Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023, sekitar pukul 14.30 Wita. Kasi Tindak Pidana Umum bersama Jaksa Eksekutor dan Tim Pengawal Tahanan membawa DPO Wicang menuju Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda guna proses pelaksanaan eksekusi,” beber Mahdy.

Sementara itu, terkait kasus baru yang diungkap Satreskoba Polresta Samarinda. Dikatakan Mahdy, kalau kedua perkara yang menjerat Wicang akan diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Sembari dirinya menjalani hukuman badan di dalam Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.

“Terhadap tindak pidana yang baru. Beliau tetap menjalani proses hukum yang sebagaimana penyidikan yang dilakukan terkait pertanggungjawaban atas penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Saat disinggung apakah Wicang akan mendapat hukuman tambahan sebab telah melarikan diri selama 7 tahun. Mahdy menjawab kalau sampai saat ini yang bersangkutan hanya dikenakan putusan hukum yang sudah ingkrah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Sampai saat ini beliau hanya menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

DPO Berkurang Jadi 7 Orang

Dengan ditangkapnya kembali Wicang. Mahdi mengaku, tentu mengurangi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda yang semulanya 8 orang menjadi 7 orang.

“Tim Tangkap Buron Kejari Samarinda, tetap berupaya bersinergi dengan para penegak hukum. Kemudian, berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung dalam hal mencari para buron. Dapat kami tegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buron Kejaksaan, serta kami imbau segera menyerahkan diri secepatnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Wicang sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dengan putusan 6 tahun kurungan penjara akibat terlibat tindak pidana peredaran narkoba, pada 15 Desember 2015 silam.

Usai Majelis Hakim menyatakan putusannya, Wicang kemudian hendak dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukumannya. Namun, saat hendak dibawa, pria 43 tahun itu kabur dibantu oleh seseorang yang menunggunya di belakang kantor PN Samarinda dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah 7 tahun kucing-kucingan dengan aparat Kejari Samarinda. Wicang pun akhirnya tertangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Samarinda yang saat itu melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkotika. (*)

Penulis : Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:DPO Kejari SamarindaKejari SamarindaPelarian WicangPeredaran Sabu-SabuPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kebakaran Besar Hanguskan Pasar Taman Puring Jakarta Selatan, 724 Kios Ludes Terbakar
PeristiwaTrending

Kebakaran Besar Hanguskan Pasar Taman Puring Jakarta Selatan, 724 Kios Ludes Terbakar

By
Wili Wili
Idap Penyakit Miniongkel, Balita 5 Bulan Butuh Uluran Pemerintah Samarinda
CorakNews

Idap Penyakit Miniongkel, Balita 5 Bulan Butuh Uluran Pemerintah Samarinda

By
akurasi 2019
Pramono Anung Usulkan Tiga Lokasi PLTSa di Jakarta untuk Atasi Masalah Sampah
HeadlinePeristiwa

Pramono Anung Usulkan Tiga Lokasi PLTSa di Jakarta untuk Atasi Masalah Sampah

By
Wili Wili
Pemulung Ditemukan Meninggal Dirumahnya yang Bersampingan Kediaman Gubernur Kaltim Isran Noor
News

Pemulung Ditemukan Meninggal Dirumahnya yang Bersampingan Kediaman Gubernur Kaltim Isran Noor

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?