By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Eks Bendum Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis Dijebloskan KPK ke Penjara Tenggarong
HeadlineHukum & KriminalNews

Eks Bendum Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis Dijebloskan KPK ke Penjara Tenggarong

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 14, 2022 6:50 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Eks Bendum Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis Dijebloskan KPK ke Penjara Tenggarong
Terpidana Nur Afifah Balgis yang menjalani eksekusi putusan hukum dari Rutan KPK ke Lapas Perempuan Tenggarong Kukar pada Kamis (13/10/2022). (Dok net)
SHARE

Eks Bendum Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Perempuan dan Anak Klas IIA Tenggarong. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Akurasi.id, Jakarta – Eks Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Perempuan dan Anak Klas IIA Tenggarong. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (13/10/2022).

“Info eksekusi putusan. Jakarta 13 Oktober 2022 bahwa Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana pada Rabu (12/10/2022) kemarin. Telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong,” jelas Ali Fikri Juru Bicara KPK melalui pers rilis tertulisnya.

Pasca di esekusi masa penahanannya, lanjut dia, terpidana Nur Afifah Balgi selanjutnya akan menjalani proses pidana badan. Sesuai amar putusan pengadilan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

“Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Dipidana juga untuk membayar denda sebesar Rp300 juta,” singkatnya.

Nur Bilqis Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan

Sebagaimana yang diketahui, kasus korupsi AGM tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya. Yakni Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU). Tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam putusan persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Senin 26 September 2022. Nur Afifah Balgis diputus majelis hakim secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta.

Selain Nur Afifah, sang aktor utama AGM pula mendapat putusan hukum berupa 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara terpidana lainya, yakni Plt Sekda PPU, Muliadi, eks Kadis PUPR PPU Edi Hasmoro dan mantan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman. Semuanya divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kelima terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 11 juncto (jo) Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Kasus bermula ketika Abdul Gafur terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Januari lalu. Belakangan para pejabat di lingkungan PPU ikut terseret dalam pusaran kasus AGM tersebut.

Abdul Gafur didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Demokrat BalikpapanEks Bendum Demokrat Balikpapan Nur Afifah BalgisKasus Korupsi Bupati PPU AGMKorupsi di PPU
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 93, Tiga Orang Tewas
PeristiwaTrending

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 93, Tiga Orang Tewas

By
Wili Wili
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Rp2.488.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Rp2.488.000 per Gram

By
Wili Wili
Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
HeadlinePeristiwa

Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

By
Wili Wili
Simpan Narkoba di Bungkus Deodoran, Pria Ini Terancam 20 Tahun Bau Ketiak di Penjara
News

Simpan Narkoba di Bungkus Deodoran, Pria Ini Terancam 20 Tahun Bau Ketiak di Penjara

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?