Hukum & KriminalNews

Babak Akhir Sidang AGM Cs, Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,1 Miliar

Loading

Sidang AGM Cs memasuki babak akhir. JPU KPK menuntut mereka kurungan 5 hingga 8 tahun dan denda masing-masing Rp300 juta. Tidak hanya itu, AGM Cs juga masih harus membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda.

Akurasi.id, Samarinda – Kasus rasuah eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Masud (AGM) bersama Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan). Akhirnya memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Senin (22/8/2022).

Dalam persidangan yang diikuti AGM cs melalui sambungan virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan amar tuntutannya, yakni meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp300 juta.

“Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, Nur Afifah 6 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara,” ucap Ferdian Adi Nugroho, JPU KPK  dalam ruang persidangan.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM selain diancam dengan 8 tahun kurungan penjara. JPU KPK menambahkan, agar Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4.179.200.000. Serta, menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” tegas Ferdian Adi Nugroho.

JPU KPK Tuntut AGM Cs Masing-masing Denda Rp300 Juta

Setelah membacakan terdakwa AGM, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Nur Afifah Balgis. Selain pidana penjara 6 tahun 5 bulan, yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta.

“Dengan subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Nur Afifah Balgis tetap ditahan,” tambahnya.

Setelah AGM dan Nur Afifah Balgis, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Mulyadi dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Begitu pula dengan terdakwa Edi Hasmoro, yakni JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tak jauh berbeda dengan dua rekannya, JPU pun menuntut Jusman dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.000. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000,” urai JPU KPK itu di dalam persidangan.

Sidang AGM Cs Akan Berlanjut Dalam 2 Minggu

Setelah JPU KPK membacakan tuntutannya, Ketua Majelis yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama menutup persidangan dan melanjutkannya kembali pada 14 hari setelah tutup persidangan hari ini. Tepatnya pada Senin 5 September 2022 mendatang, dengan agenda pledoi pembelaan kelima terdakwa.

“Jika demikian maka sidang akan berlanjut pada 5 September mendatang,” tutup Ketua Majelis Jemmy Tanjung Utama dengan ketukan palunya.

Untuk diketahui, kasus korupsi AGM tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama terdakwa Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif. Sedangkan terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelimanya pula tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi. Terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur. Tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.

Akibat perbuatannya, para terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button