By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Babak Akhir Sidang AGM Cs, Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,1 Miliar
Hukum & KriminalNews

Babak Akhir Sidang AGM Cs, Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,1 Miliar

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 22, 2022 11:35 pm
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
Babak Akhir Sidang AGM Cs, Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,1 Miliar
Suasana sidang AGM Cs di PN Tipikor Samarinda pada Senin (22/8/2022) dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK yang dilakukan melalui sambungan virtual. (Akurasi.id)
SHARE

Sidang AGM Cs memasuki babak akhir. JPU KPK menuntut mereka kurungan 5 hingga 8 tahun dan denda masing-masing Rp300 juta. Tidak hanya itu, AGM Cs juga masih harus membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda.

Contents
  • JPU KPK Tuntut AGM Cs Masing-masing Denda Rp300 Juta
  • Sidang AGM Cs Akan Berlanjut Dalam 2 Minggu

Akurasi.id, Samarinda – Kasus rasuah eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Masud (AGM) bersama Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan). Akhirnya memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Senin (22/8/2022).

Dalam persidangan yang diikuti AGM cs melalui sambungan virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan amar tuntutannya, yakni meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp300 juta.

“Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, Nur Afifah 6 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara,” ucap Ferdian Adi Nugroho, JPU KPK  dalam ruang persidangan.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM selain diancam dengan 8 tahun kurungan penjara. JPU KPK menambahkan, agar Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4.179.200.000. Serta, menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” tegas Ferdian Adi Nugroho.

JPU KPK Tuntut AGM Cs Masing-masing Denda Rp300 Juta

Setelah membacakan terdakwa AGM, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Nur Afifah Balgis. Selain pidana penjara 6 tahun 5 bulan, yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta.

“Dengan subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Nur Afifah Balgis tetap ditahan,” tambahnya.

Setelah AGM dan Nur Afifah Balgis, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Mulyadi dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Begitu pula dengan terdakwa Edi Hasmoro, yakni JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tak jauh berbeda dengan dua rekannya, JPU pun menuntut Jusman dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.000. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000,” urai JPU KPK itu di dalam persidangan.

Sidang AGM Cs Akan Berlanjut Dalam 2 Minggu

Setelah JPU KPK membacakan tuntutannya, Ketua Majelis yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama menutup persidangan dan melanjutkannya kembali pada 14 hari setelah tutup persidangan hari ini. Tepatnya pada Senin 5 September 2022 mendatang, dengan agenda pledoi pembelaan kelima terdakwa.

“Jika demikian maka sidang akan berlanjut pada 5 September mendatang,” tutup Ketua Majelis Jemmy Tanjung Utama dengan ketukan palunya.

Untuk diketahui, kasus korupsi AGM tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama terdakwa Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif. Sedangkan terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelimanya pula tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi. Terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur. Tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.

Akibat perbuatannya, para terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Abdul Gaffur MasudBupati PPU AGMBupati PPU AGM Terima SuapKaltimKasus Korupsi Bupati PPUSidang AGM
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hindari Putusan Hukum, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Larikan Diri ke Muara Kaman
HeadlineHukum & KriminalNews

Hindari Putusan Hukum, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Larikan Diri ke Muara Kaman

By
Devi Nila Sari
Pekerja di Thailand Meninggal Dunia Setelah Tak Diberi Cuti Sakit, Perusahaan Lakukan Investigasi
Hukum & KriminalTrending

Pekerja di Thailand Meninggal Dunia Setelah Tak Diberi Cuti Sakit, Perusahaan Lakukan Investigasi

By
Wili Wili
Nakhodai Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Unmul, Aditya–Heriman Siap Hadirkan Gebrakan
Corak

Nakhodai Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Unmul, Aditya–Heriman Siap Hadirkan Gebrakan

By
akurasi 2019
mahyunadi kinsu
Kabar PolitikNews

Temukan Chemistry, Mahyunadi-Kinsu Dipastikan Berpasangan saat Pilkada Kutim

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?