Kabar Politik

Aparat Diminta Tidak Tutup Mata, Imbas Kerusakan Jalan Tanah Datar Akibat Aktivitas Pertambangan

Loading

Aparat Diminta Tidak Tutup Mata, Imbas Kerusakan Jalan Tanah Datar Akibat Aktivitas Pertambangan
Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun meminta agar aparat mampu menindak tegas aktivitas pertambangan yang dinilai menjadi sebab rusaknya Jalan Poros Samarinda-Bontang di daerah Tanah Datar. (Dok Humas DPRD Kaltim)

Aparat Diminta Tidak Tutup Mata, Imbas Kerusakan Jalan Tanah Datar Akibat Aktivitas Pertambangan. Menurut Ketua DPRD Kaltim M Samsun, akan sangat percuma pemerintah memperbaiki jalan itu, jika pada akhirnya kembali rusak akibat dilintasi kendaraan pertambangan.

Akurasi.id, Samarinda – Meski sejatinya Jaalan Poros Samarinda-Bontang di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah dalam tahap perbaikan awal. Namun untuk menghindari keadaan serupa terus berulang, maka aparat berwajib harus mengambil langkah tegas menindak aktivitas pertambangan yang mengitari kawasan tersebut.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim, M Samsun. Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan ini, pembenahan akan menjadi percuma, jika tidak menyelesaikan sumber penyebabnya.

Tak sekali dua kali Samsun menyuarakan agar aktivitas pertambangan di sekitar Desa Tanah Datar bisa dievaluasi, bahkan jika terdapat pelanggaran berat langsung diambil langkah penutupannya. Karena Samsun menilai jika penyumbang kerusakan jalan terbesar diakibatkan industri ekstraktif tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

“Berapapun dana yang akan dianggarkan akan tetap rusak terus. Percuma diperbaikin kalau nantinya kembali rusak, kalau penyebabnya enggak diselesaikan,” kata Samsun, Jumat (9/4/2021).

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang mengitari kawasan tersebut harus berhenti. Karena, secara nyata merusak lingkungan dan infrastruktur umum disekitarnya.

Tak hanya Samsun, pasalnya melalui media sosial warga internet pun telah berulang kali menyampaikan keluhannya. Yakni wilayah Tanah Datar yang kerap dilalui kendaraan maupun alat berat industri pertambangan. Sebab itu, perlu kiranya aparat kepolisian dapat menindak tegas dan mengeksekusi hal tersebut.

“Berkali-kali saya meminta agar aparat bisa menindak. Karena aturannya sudah jelas. Dewan ini tidak bisa mengeksekusi, hanya dapat menyuarakan saja,” tuturnya.

Samsun justru mempertanyakan, mengapa penegakkan aturan dalam sektor penambangan ini cenderung tidak tegas. Padahal secara jelas terdapat undang-undang maupun peraturan daerah (perda) yang mengatur dengan rinci aktivitas pertambangan.

Bahkan lanjut dia, kejadian serupa tidak hanya terjadi di Tanah Datar, melainkan di beberapa tempat di Kaltim, seperti Samboja, Marangkayu, dan Muara Badak. “Kita semangat memperbaiki, tapi di sisi lain ada yang secara sporadis terus melakukan pengerusakannya,” ketusnya.

Untuk diketahui dalam pewartaan sebelumnya, Kepala Satker BBPJN Wilayah II Kaltimtara menyebutkan anggaran perbaikan jalan sebesar Rp283 miliar dengan skema MYC, dan alokasinya dilakukan bertahap setiap tahun anggaran hingga 2023.

Untuk tahun ini kucuran dana perbaikan senilai Rp36 miliar dan Rp136 miliar di 2022, terakhir di 2023 sebanyak Rp111 miliar. Anggaran tersebut masih masuk dalam proses lelang di pusat dan akan diumumkan pada April ini.

Andre memaparkan, sepanjang 51 kilometer jalur dari Lempake, Sambera, dan Santan diprioritaskan penanganan permanen untuk bagian jalan yang rusak parah dengan total panjang sekitar 25 kilometer.

Sedangkan untuk 26 kilometer sisanya masuk pemeliharaan rutin, karena kondisinya masih cukup bagus. Khusus untuk Tanah Datar, ia mengatakan pihaknya juga akan memfungsikan kembali saluran drainase, yang sempat tertutup jalan hauling akibat lintasan angkutan batu bara. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button