Sadis, Ditegur Lantaran Ribut dengan Anak Autis, Pria di Samarinda Bacok Penjaga Warnet


Akurasi.id, Samarinda – Seorang pria bernama Kelvin Charmelin di Samarinda kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat membacok penjaga warnet bernama Aprilawan di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (21/4/20).
baca juga: Bocah 5 Tahun Tewas Ditabrak Mobil, Pelaku Sempat Berusaha Kabur
Kejadian itu bermula saat pelaku berniat mendatangi temannya disebuah warnet di RT 02, Jalan Tarmidi, sekira pukul 01.00 Wita. Namun setibanya di warnet, pelaku tersinggung dengan seorang anak autis yang sedang ribut saat bermain games di warnet tersebut, dan sempat menegurnya.
Mendengar adanya keributan, korban bernama Aprilawan yang merupakan penjaga warnet, mencoba menegur pelaku. Tak terima ditegur, pelaku terlibat adu mulut dengan korban.
Pelaku yang diketahui berada di bawah pengaruh minuman alkohol, kemudian menarik badik dan mencoba menyerang korban. Oleh warga setempat yang melihat itu, langsung mencoba melerai.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe mengatakan, dari kesaksian warga sekitar, selang pelaku dan korban dilerai, pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah parang dan langsung mengayunkan senjata tajamnya sebanyak 4 kali kepada korban.
“Korban seketika roboh dengan luka di bagian kepala, telinga sebelah kiri yang hampir putus, dan luka robek di lengan sebelah kiri, dan saat ini korban sedang menjalanin perawatan di RSUD AW Sjahranie,” jelasnya.
Selang beberapa jam setelah kejadian itu, Kanit Reskrim dan Intel Polsek Samarinda Kota yang telah mengantongin identitas pelaku, langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumah keluarganya di Jalan Revolusi.
“Setelah kami mengamankannya, kami meminta pelaku menujukkan barang bukti yang dia buang di Sungai Karang Mumus. Saat kami amankan, pelaku sempat mencoba melawan, mungkin karena masih pengaruh minuman keras, sehingga kami terpaksa menembak kaki pelaku,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku sendiri mengaku, kalau dirinya tega membacok korban lantaran tidak terima ditegur. “Pelaku ini setiap harinya bekerja serabutan. Pelaku ini sempat menjalani hukumam 5 tahun penjara karena kasus pembunuhan. Dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” ungkap Ipda Dalimunthe.
Atas perbuatannya, kini pelaku terpaksa membiarkan istrinya yang tengah berbadan dua, harus melahirkan tanpa bisa dia temani. Karena pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hidup di balik jeruji besi.
“Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Polsek Samarinda Kota. Pelaku kami jerat dengan Pasal 351, Ayat 2, KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin