Headline

Polisi Indonesia: Mempromosikan Judi Berbasis Web, Mendapat ancaman 6 Tahun

Loading

Akurasi, Nasional. Direktorat Cyber Crime Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan, pelaku perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 terkait Pasal 27 ayat 2 Peraturan Pertukaran dan Data Elektronik atau ITE yang ancaman pidananya sebesar 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Kami mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang mengedepankan perjudian berbasis web,” kata Adi saat ditemui di Komando Pusat Direktorat Tindak Pidana Umum (Bareskrim) Polri, Rabu, 30 Agustus 2023.

Polisi digital telah berulang kali memperingatkan masyarakat umum, terutama kekuatan yang harus diperhitungkan dan para superstar, tentang perjudian online. Adi menyayangkan banyaknya pusat kekuatan yang memajukan perjudian online. “Jelas mereka berusaha mempengaruhi pengikutnya untuk bertaruh,” katanya.

Adi menegaskan, polisi tengah mengamati kekuatan-kekuatan yang patut diperhitungkan yang beredar di internet yang memajukan perjudian. Polisi, lanjutnya, telah mengantongi beberapa nama tokoh besar tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

“Mereka dalam pengawasan kami. Makanya kami minta pihak lain menghindarinya. Kasus-kasus sebelumnya sedang kami dalami, untuk kita analisa, dan kalau sudah selesai akan kami tangani,” jelas Adi. “Jika unsur pidananya terpenuhi, kami akan tangani.”

Bagaimanapun, Adi enggan membeberkan jumlah kekuatan yang harus diperhitungkan untuk dipanggil, membuktikan bahwa mereka tidak bisa lepas dari tuduhan bahwa mereka harus yakin dengan taruhan berbasis web tingkat lanjut. “Mereka mungkin tidak tahu tentang memajukan kredit berbasis web atau spekulasi online, namun itu masuk akal untuk taruhan internet.”(*)

Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button