Sejak 15 Mei, Kafe, Warkop hingga Wisata di Samarinda Hanya Diizinkan Buka Sampai Pukul 19.30 Wita


Sejak 15 Mei, Kafe, Warkop hingga Wisata di Samarinda Hanya Diizinkan Buka Sampai Pukul 19.30 Wita. Kebijakan ini sendiri berlaku hingga dengan batas waktu yang belum ditentukan. Sebagai antisipasi ledakan wabah Covid-19 pasca libur lebaran 2021.
Akurasi.id, Samarinda – Upaya pengendalian dan menekan angka penyebaran wabah Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Berbagai upaya telah dilakukan atas hal itu. Dari pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) hingga pemberlakuan pembatasan sosial mikro (PPKM).
Terbaru, atas nama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Pemkot Samarinda kembali mengeluarkan surat edaran, berupa Instruksi Ketua Satgas Covid-19 nomor: 3601/ 1880 /300.07 tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Sebagaimana surat edaran tersebut yang diterima Redaksi Akurasi.id, menyampaikan, bahwa ada sejumlah poin pertimbangan atas dikeluarkannya surat itu. Pertama, memperhatikan instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 tanggal 5 Mei 2021.
“Kedua, surat ini juga memperhatikan adanya Perwali Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Protokol Covid-19 di Kota Samarinda tanggal 24 Maret 2021,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam suratnya tersebut.
Hal ketiga yang diperhatikan atas kebijakan itu, yakni Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 360/1840/300.07 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Samarinda tanggal 5 Mei 2021. Utamanya pasca perayaan Idul Fitri dan libur lebaran 2021.
Selain itu, kebijakan itu juga merujuk serta melihat dan mencermati beberapa jenis kegiatan atau aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu penyebaran Covid-19 di tengah masih tingginya tren positif Covid-19 di Kota Samarinda. Yang mana kegiatan atau aktivitas masyarakat dimaksud, cenderung tidak terkendali diantaranya menimbulkan kerumunan di ruang publik dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
“Guna mencegah, mewaspadai, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, selaku wali kota dan ketua satgas, saya meminta kepada Satpol PP, Dishub, Dinkes, Satgas Covid-19 se-Kota Samarinda, dan Satgas Covid-19 kelurahan se-Kota Samarinda agar ikut melaksanakan instruksi yang saya sampaikan,” tutur Andi Harun.
Instruksi yang dimaksud Wali Kota Samarinda Andi Harun, yakni bersama TNI-Polri Kota Samarinda melakukan penertiban dan penutupan sementara seluruh aktivitas kafe, warung kopi, hiburan, wisata dan atau kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan di kawasan Tepian Mahakam pada malam.
“Kebijakan penutupan itu berlaku sejak pukul 19.30 Wita hingga pukul 04.00 Wita. Dan kebijakan itu berlaku sejak tanggal 15 Mei hingga dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah nantinya,” jelas Andi Harun.
Poin kedua yang jadi arahan, ialah bersama TNI-Polri melakukan pengawasan ketat atau pembubaran kegiatan atau tindakan penutupan sementara terhadap kafe, warkop, restoran, warung makan, mall, tempat wisata, tempat hiburan malam, dan KTV yang melanggar.
“Termasuk kegiatan masyarakat di hotel atau penginapan, dan atau tempat sejenisnya yang terbukti tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan secara serius dan ketat,” serunya.
Ketiga, bersama TNI-Polri melakukan pembukaan kembali tempat kegiatan atau aktivitas masyarakat dimaksud setelah mendapatkan persetujuan ketua Satgas Covid-19 Kota Samarinda. Dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan dan aktivitas masyarakat telah menyatakan kesanggupan mematuhi disiplin protokol kesehatan.
Keempat, bersama TNI-Polri, Dinkes, dan pihak terkait lainnya aktif melakukan empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan percepatan pananganan Covid-19 di Kota Samarinda.
“Sekali lagi, instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan adanya ketentuan baru tentang penanganan percepatan Covid-19,” pungkas Andi Harun. (*)
Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin