Hukum & KriminalNews

Waduh, Sindikat Curanmor di Samarinda Nekat Gondol 3 Unit Motor Milik Keluarganya Sendiri

Loading

curanmor samarinda
Polsek Samarinda Sebrang saat merilis dua tersangka tindak pidana curanmor, Selasa (21/4/20). (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Polsek Samarinda Seberang meringkus 1 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) belum lama. Kedua pelaku dibekuk setelah nekat mengondol sebanyak 6 unit motor selama Maret 2020 lalu.

baca juga: Pasien yang Sempat Mengamuk dan Menolak Diisolasi di Samarinda Positif Covid-19

Kedua pelaku tersebut yakni Lucman dan Alan. Dunia membobol motor, bagi kedua pelaku bukan hal baru. Sebab, keduanya tercatat sebagai residivis dalam perkara yang sama. Bahkan mereka terbilang cukup licin dan lihai dalam menjalankan aksinya.

Kapolsek Samarinda Sebrang, Kompol Suko menjelaskan, kedua pelaku diamankan pihaknya belum lama di di kediamannya yang berada di Jalan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.

Jasa SMK3 dan ISO

Penangkapan kedua pelaku, bermula dari laporan salah satu korban yang merasa kehilangan motor. Ironisnya, ternyata korban yang kehilangan kendaraan dan melaporkan kasus itu adalah kerabat keluarga dari salah satu pelaku.

“Saat kami amankan, kedua pelaku tak melakukan perlawanan. Setelah kami amankan, kedua pelaku juga kooperatif dengan menujukkan semua barang bukti hasil curian mereka, yakni sekitar 6 unit motor, tutur Kompol Suko dalam pres rilisnya, Selasa (21/4/20) hari ini.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, diketahui, kalau sebanyak 3 unit motor hasil curian mereka, merupakan milik keluarga mereka. Motor-motor itu mereka ambil saat diparkir di depan rumah.

“Pelaku ini tak pandang bulu dalam mencuri motor. Setiap ada motor yang menurutnya bisa dicuri, langsung saja mereka gasak, walaupun motor tersebut milki keluarga pelaku,” tuturnya.

Kompol Suko, untuk pelaku bernama Lucman, tercatat sebagai resividivis dalam perkara yang sama dan ditangkap pada 2018 lalu. Pelaku sempat menjalani hukuman kurungan penjaga selama 1 tahun 2 bulan.

Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, tambah Kompol Suko, diketahui kalau mereka hendak menjual semua motor curiannya tersebut ke daerah Handil Baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Di sana sudah ada penadah yang menampung motor curian para pelaku, dan dihargai Rp800 ribu sampai Rp2 juta untuk 1 motor curian, tergantung kondisi motor curian,” sebutnya.

Kini pihak polisi tengah mencari 2 rekan pelaku yang lain dan telah ditetapkan sebagai  daftar pencarian orang (DPO) yaitu Supri dan Roby. Menurut pelaku bernama Lucman, kalau kedua rekannya itu juga ikut terlibat dalam akssi curamor yang mereka jalankan selama ini.

“Dari hasil keterangan pelaku Lucman dan Alan ini, kami mengantongi adanya 2 nama pelaku lainnya, dan kini tengah dalam pencarian,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disertai barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Sebrang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Dan untuk kedua pelaku, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kami jerat Pasal 363, Ayat 1, KHUP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun,” tegasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Artikel Terkait

Back to top button