
Akurasi.id – Di tengah ramainya penolakan publik terhadap kenaikan tunjangan DPR, masyarakat kembali dihebohkan dengan usulan salah satu anggota DPR yang meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus perokok di layanan kereta jarak jauh. Usulan tersebut datang dari anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, saat rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, Rabu (20/8/2025).
Menurut Nasim, keberadaan gerbong khusus perokok bukan hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga berpotensi menambah pemasukan bagi KAI. “Karena banyak kereta tidak smoking area, paling tidak dalam kereta ada satu gerbong khusus merokok. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan,” ujarnya.
Kritik Keras dari YLKI dan FKBI
Usulan tersebut langsung menuai kritik tajam. Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai gagasan itu ngawur dan jelas menabrak regulasi yang berlaku. “Usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI menyalahi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024,” tegas Rio, Kamis (21/8/2025).
Senada, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyebut usulan tersebut absurd dan menggelikan. Ia mengingatkan bahwa larangan merokok di transportasi umum telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta berbagai peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
“Kereta termasuk angkutan umum yang mutlak melarang ruang merokok. Bahkan tidak boleh ada penjualan, iklan, atau promosi rokok di dalamnya,” kata Tulus. Ia juga mengingatkan sejarah kelam kecelakaan transportasi akibat aktivitas merokok, seperti tenggelamnya kapal Tampomas II pada 1981 yang menewaskan 431 orang.
Sikap Tegas KAI: Kereta Api Tetap Bebas Asap Rokok
Merespons polemik tersebut, PT Kereta Api Indonesia menegaskan seluruh layanannya akan tetap bebas asap rokok. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan pihaknya konsisten menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok demi menjaga kenyamanan dan keselamatan pelanggan.
“Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan, serta PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan produk tembakau,” ujar Anne dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Anne menambahkan, KAI hanya menyediakan area merokok di stasiun tertentu, bukan di dalam rangkaian kereta. Awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas. “KAI bertujuan memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat. Kami menghargai masukan, tetapi tetap berpegang pada regulasi demi kepentingan seluruh pelanggan,” tegasnya.
Polemik yang Dinilai Tidak Substantif
Pengamat menilai, di tengah banyaknya isu strategis transportasi nasional, usulan gerbong khusus perokok bukanlah prioritas. Bahkan, dikhawatirkan wacana tersebut dapat mencoreng citra DPR karena dianggap tidak peka terhadap regulasi dan isu kesehatan publik.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy