Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Kurir dan Bandar Sabu Diciduk Polisi


Akurasi.id, Samarinda – Kurir dan Bandar Sabu berhasil diamankan Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsekta Sungai Kunjang Samarinda, sekira pukul 18.30 Wita, Kamis (6/8/20) lalu.
baca juga: Duduk Perkara Kebarakan di Agus Salim Samarinda, Hanguskan 33 Rumah, Kerugian Ratusan Juta
Tak bisa mengelak, Dedi Yuliansyah (48) warga Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda ini ditangkap lantaran menjadi kurir sabu. Dedi diamankan saat tengah menunggu pembeli barang haram tersebut di depan SDN 025, Jalan Latsirda, Kelulrahan Karang Asam Ulu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Dari hasil keterangan Dedi polisi pun juga berhasil mengamankan rekannya yakni Ari Hamdani (40), selaku bandar sabu.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Iptu Purwanto menjelaskan Dedi bertindak hanya sebagai kurir yang diamankan saat hendak menunggu seseorang, untuk melakukan transaksi sabu di pinggir jalan.
“Dia sendirian, sedang di atas motornya. Saat ditangkap ditemukan satu poket sabu ditangan sebelah kanannya,” ungkap Iptu Purwanto saat ditemui Akurasi.id, Jumat (7/8/20).
Kepada polisi, Dedi mengaku hanya bertugas sebagai pengantar barang haram tersebut. Sedangkan pemiliknya Ari Hamdani. Dari hasil intrograsi tersebut, polisi langsung bertindak cepat. Tanpa perlawanan, Ari berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Slamet Riyadi, Perum Griya Tepian Lestari, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 7 poket sabu siap edar di atas meja ruang kamarnya.
“Keduanya beserta barang bukti dibawa untuk dimintai ketarangan. Guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Purwanto.
Barang bukti yang diamankan 8 poket sabu-sabu seberat 14,52 gram, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor automatik yang digunakan saat melakukan transaksi.
Atas perbuatannya, keduanya kini telah ditahan di sel Polsekta Sungai Kunjang. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi