Hebat! Polisi Bisa Tilang Lewat Hape

Polisi mulai menerapkan program tilang lewat hape. Program tilang lewat hape ini polisi gunakan selama berpatroli.
Akurasi.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menggunakan program tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) menggunakan kamera handphone atau telepon seluler (ponsel) yang personel gunakan selama berpatroli. Program ETLE mobile itu mengusung aplikasi Mobile Go-Sigap.
Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan, program ETLE mobile tersebut untuk menjangkau dearah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.
“Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap,” kata Adiel dalam video yang terunggah akun YouTube resmi NTMC Channel, Jumat (20/5).
Adiel menjelaskan, bahwa hasil gambar pelanggaran lalu lintas yang petugas ambil nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Sehingga nantinya akan lakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut. Jika data-data sudah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi dan mengirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.
Polisi meminta pelanggar untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.
“Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online,” jelas dia.
350 Unit Kamera ETLE Mobile
Setelah surat tilang terbit, pelanggar nantinya membayar sejumlah uang denda melalui BRIVA. Nomor rekening sistem tersebut terkirim melalui kontak call center.
Pelanggar kemudian harus membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center. Jika proses tersebut sudah, maka penyelesaian tilang sudah selesai.
“Mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan,” ucap Adiel.
Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dapat kena tilang menggunakan ETLE Mobile ialah tidak menggunakan helm, tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.
Saat ini, kata Adiel, sudah ada 350 unit kamera ETLE Mobile yang Polda Jawa Tengah gunakan. Kamera itu tersebar di 35 Polres.
“Tidak semua personel Polantas bisa menggunakan aplikasi etle mobile ini. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas,” tandasnya.(*)
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id