Trending

Tatap Pembangunan IKN 2021, Kaltim Diminta Percepat Analisa Batas Lokasi dan Wilayah

Loading

pembangunan ikn
Tampak mobil Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi pembangunan IKN baru akhir 2019 lalu. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah kabupaten/kota di Kaltim yang bersisian langsung dengan pembangunan ibu kota negara (IKN) diminta untuk segera mempercepat menyusun batas wilayah dan lokasi mereka. Pasalnya, sebelum pembangunan IKN akan benar-benar dimulai pada 2021 mendatang, persoalan batas wilayah dan lokasi sudah mesti benar-benar rampung.

baca juga: Pasca Kebijakan Arah Saudi Tutup Kedatangan, Belum Ada Jemaah Bontang Batal Umrah

Hal itu terungkap dari hasil rapat koordinasi batas wilayah inti dan penunjang IKN baru antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Kaltim, Jumat (28/2/20). Pada rapat itu, setiap kabupaten/kota maupun Pemprov Kaltim diminta mempersiapkan analisa batas wilayah mereka masing-masing.

Analisasi batas wilayah itu tidak hanya antar kabupaten/kota, tetapi hingga ke batas wilayah desa-desa yang ada di areal inti dan penunjang pembangunan IKN. Sehingga pada saat megaproyek pemindahan pusat pemerintahan Indonesia tersebut telah mulai dilakukan, sudah tidak ada lagi persoalan batas wilayah.

Jasa SMK3 dan ISO

Pelaksana Tugas (Plt) Karo Pemerintahan, Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim Imanuddin menyampaikan, sebagaimana hasil rapat itu, bahwa semua kabupaten/kota yang bersisian atau yang jadi lokasi pembangunan IKN, misalnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar), maupun Kota Balikpapan, sama-sama menyampaikan kesiapannya.

Bahkan demi mendukung upaya percepatan pembangunan IKN tersebut, sambung Imanuddin, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, sudah siap mengeluatkan kebijakan berupa peraturan bupati (perbup), peraturan wali kota (perwali), dan peraturan gubernur (pergub).

“Dari informasi rapat yang saya dapatkan, pembahasan atas batas wilayah dari setiap kabupaten/kota sudah sampai batas desa. Perwali dan pergubnya juga sudah selesai. Artinya, pemerintah daerah sudah siap mendukung percepatan pembangunan IKN,” katanya.

Pada Maret 2020, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi telah mengagendakan melaksanakan rapat konsolidasi untuk membahas batas wilayah IKN, utamanya di wilayah Kabupaten PPU diharapkan sudah dapat diselesaikan semuanya. Karena PPU menjadi salah satu kawasan utama pembangunan IKN.

“Pada Maret mendatang, akan dilaksanakan lagi rapat konsolidasi untuk membahas upaya percepatan pembangunan IKN. Mudah-mudahan tidak ada pergeseran waktu,” ujarnya.

Adapun mengenai kapan pergub, perwali, dan perbup tentang dukungan pembangunan IKN akan dikeluarkan, Imanuddin mengaku belum dapat memberikan jawaban atau informasi terkait itu. Kendati demikian, dia memastikan, bahwa pemerintah daerah mendukung berbagai kebijakan Kemendagri, utamanya terkait dalam pendataan batas wilayah.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

“Kalau informasinya kapan akan dikelurkan pergub atau perwali dan perbub-nya, sejauh ini belum ada informasi lagi. Tapi paling tidak, setiap daerah sudah memfasilitasi dan siap mendukung pembangunan IKN,” tuturnya.

Rencananya, jika pembangunan IKN jadi direalisasikan pada 2021 mendatang, maka pada 2024, pemindahan pemerintahan Indonesia sudah dapat direalisasikan. Di antara pembangunan yang akan dikebut yakni pembangunan wilayah inti maupun penunjang.

Melalui awak media, Imanuddin pun mengharapkan kepada setiap kabupaten/kota agar dapat menyelesaikan secapatnya penyusunan batas wilayah desa-desa, sebelum legalitas IKN diterbitkan nantinya.

“Tentu kita semua mengharapkan batas desa sudah clear sebelum legalitas tentang IKN terbit. Dari Kemendagri sendiri memang sudah membuat analisa batas wilayah itu agar bisa diinformasikan ke tingkat pusat,” tandasnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin


Artikel Terkait

Back to top button