By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Penipu Jual Beli Tanah Ditangkap, Korban Rugi Rp 39 Juta
RagamTrending

Penipu Jual Beli Tanah Ditangkap, Korban Rugi Rp 39 Juta

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 13, 2021 8:48 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Penipu Jual Beli Tanah Ditangkap, Korban Rugi Rp 39 Juta
Yuniarti ditangkap polisi lantaran diduga menipu korbannya terkait jual beli tanah .(Istimewa)
SHARE
Penipu Jual Beli Tanah Ditangkap, Korban Rugi Rp 39 Juta
Yuniarti ditangkap polisi lantaran diduga menipu korbannya terkait jual beli tanah .(Istimewa)

Penipu jual beli tanah ditangkap polisi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Korban disebut rugi hingga puluhan juta.

Akurasi.id, Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap penipu jual beli tanah, Yuniarti (25) warga Kelurahan Bontang Kuala. Pelaku diamankan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, Minggu (10/1/2021).

Kronologi kejadian dijelaskan oleh Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Bontang AKP Mahfud Hidayat.

[irp]

Pada Rabu (1/4/2020) lalu, korban atas nama Tetti Sitinjak (30) dan saksi bernama Atas Sitinjak (56) melihat postingan di Facebook tentang penawaran tanah yang berlokasi di Jalan Belimbing, RT 08, Kelurahan Kanaan, Bontang barat.

Lanjut dia, keesokan harinya saksi dan korban mengecek lokasi tersebut, pihaknya juga diperlihatkan surat tanah tersebut.

“Kemudian  korban melakukan pembayaran secara bertahap dengan total pembayaran sebesar Rp 39 juta. Namun hingga saat ini surat tanah tersebut belum juga diberikan dan tidak bisa dibalik nama,” jelas AKP Mahfud Hidayat.

[irp]

Untuk saat ini, barang bukti yang diamankan berupa 2 lembar surat perjanjian jual beli. Untuk pelaku sudah di Polres Bontang dan untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Untuk sekarang masih dalam proses mencari barang bukti, dan juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke pelaku,” pungkasnya.  (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Penipu jual beli tanahTeam Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

DPMPD Ingin BUMDes di Kukar Contoh Desa Ponggok Klaten Cara Gali dan Kelola Potensi Desa
Pariwara

DPMPD Ingin BUMDes di Kukar Contoh Desa Ponggok Klaten Cara Gali dan Kelola Potensi Desa

By
akurasi 2019
Tentang SIM Gratis, Polres Bontang Tunggu Peraturan Kapolri
CorakRagamTrending

Tentang SIM Gratis, Polres Bontang Tunggu Peraturan Kapolri

By
Devi Nila Sari
PHRI Tegaskan Restoran Tak Boleh Bebankan Biaya Royalti Musik ke Konsumen
PeristiwaTrending

PHRI Tegaskan Restoran Tak Boleh Bebankan Biaya Royalti Musik ke Konsumen

By
Wili Wili
Viral! Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara karena Pelihara Ikan Aligator, Netizen Geram
Hukum & KriminalTrending

Viral! Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara karena Pelihara Ikan Aligator, Netizen Geram

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?