Syahrul Yasin Limpo Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan
Jaksa Penuntut Umum Menegaskan bahwa SYL Secara Sah dan Meyakinkan Telah Melakukan Pemerasan Terhadap Pegawai di Lingkungan Kementan

Jakarta, Akurasi.id – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menghadapi tuntutan berat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang mengguncang Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara.
Detil Tuntutan
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa SYL secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Kementan. Tuntutan ini tidak hanya mencakup hukuman penjara, tetapi juga denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30.000.
Alasan Memberatkan
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman SYL. Mantan Menteri Pertanian ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, tindakannya dilakukan dengan motif tamak, yang mencederai kepercayaan masyarakat. Selama persidangan, SYL juga dianggap tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Alasan Meringankan
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap SYL. Usia lanjutnya, yakni 69 tahun, menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa.
Rincian Uang Pengganti
Jaksa menuntut SYL untuk mengembalikan uang yang diduga diperolehnya melalui tindakan korupsi. Jumlah tersebut meliputi:
- Rp 44,2 miliar
- USD 30.000
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Kasus Pemerasan di Kementan
Tindakan pemerasan yang dilakukan SYL tidak dilakukannya sendiri. Ia bekerja sama dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta. Mereka memerintahkan pengumpulan uang patungan dari pejabat eselon I di lingkungan Kementan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL. Setiap sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan diminta untuk memberikan jatah 20 persen dari anggaran mereka. Ancaman terhadap jabatan para pejabat yang tidak memenuhi permintaan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerasan SYL.
Sidang Lanjutan
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, jaksa menghadirkan beberapa saksi kunci, termasuk Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kedua saksi ini memberikan keterangan yang memperkuat bukti terhadap SYL.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri yang pernah menjabat di posisi strategis. Tuntutan berat yang diajukan jaksa KPK diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Dengan adanya kasus ini, masyarakat berharap ada peningkatan dalam transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani