Pusing Tak Punya Kerjaan, Pria di Samarinda Alih Profesi Jadi Spesialis Pencuri Toko yang Ditinggal Pemiliknya


Pusing Tak Punya Kerjaan, Pria di Samarinda Alih Profesi Jadi Spesialis Pencuri Toko yang Ditinggal Pemiliknya. Barang bukti berupa handphone, materi, rokok, dan uang tunai diamankan dari tangan pelaku yang terancam mendekam 7 tahun di sel tahanan itu.
Akurasi.id, Samarinda – Terkadang, ketika orang terhimpit kebutuhan ekonomi, maka bisa membuat orang menjadi serba nekat. Seperti yang dilakukan seorang pria berinisial AD (36) warga Jalan Antasari, Samarinda, yang mengandalkan kehidupan sehari-harinya dengan menjadi spesialis pencuri toko dan ruko yang ditinggal pemiliknya.
Namun apapun yang menjadi alasan pelaku, tindakannya tetap salah. Akibatnya, dia pun harus berurusan dengan tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu. AD diamankan lantaran telah mencuri sejumlah barang di salah satu minimarket (Indomaret) yang berada di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis (17/6/2021).
Awal mula persitiwa itu terungkap, saat salah satu karyawan minimarket terkejut mendapati toko dalam kondisi berantakan ketika dia baru saja tiba di tempat dia bekerja tersebut. Setelah dia cek, ternyata ada sejumlah barang yang hilang.
“Saksi mata melihat ada jejak kaki di lantai, setelah itu saksi kemudian mengecek lantai 2 ruko, dan benar saja barang-barang di minimarket tempat ia bekerja sebagian sudah tak ada ditempatnya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).
Mendapati hal itu, karyawan minimarket tersebut pun, kemudian melaporkan kejadian itu kepada SPV minimarket. Dan selanjutnya SPV minimarket tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu. Kepada kepolisian, SPV minimarket mengaku, satu unit handphone Samsung type A02 S warna hitam, 49 lembar materai 10.000, 1 selop rokok merk sampoerna, dan uang tunai sebesar Rp540 ribu telah dicuri.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan bukti rekaman CCTV, diketahui pelaku beraksi pada Kamis (17/6/2021) pada pukul 02.15 Wita dengan cara merusak plafon ruko,” terangnya.
Atas bukit rekaman CCTV, polisi kemudian mendapatkan identitas pelaku, dan pada Minggu (20/6/2021), unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan AD di kediamannya di Jalan Antasari.
“Awalnya, pelaku mengelak, namun dengan bukti rekaman CCTV yang ada dan barang bukti hasil curian yang berada di tangan pelaku, seperti handphone korban dan 8 bungkus rokok, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” bebernya.
AD pun langsung digiring ke Mako Polsek Samarinda Ulu guna penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, diketahui AD bukan kali pertama ini melakukan pencurian serupa. “Pada Kamis, 17 Juni 2021 sekira jam 01.00 Wita, di Jalan Siradj Salman (tepatnya Ruko Grandshop Rei Adventure Store), pelaku juga terlibat aksi pencurian sebuah tas dan uang tunai Rp350 ribu,” kata Iptu Fahrudi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD pun harus meringkuk di dalam sel dengan waktu yang cukup lama. “Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin