Kabar Politik

Sosialisasi 3 PKPU Baru, KPU Kukar Jelaskan Adanya Perubahan Sejumlah Istilah Baru Dalam Pilkada

Loading

Sosialisasi 3 PKPU Baru, KPU Kukar Jelaskan Adanya Perubahan Sejumlah Istilah Baru Dalam Pilkada
KPU Kukar Sosialisasikan PKPU 18/2020 dengan berbagai stekholder terkait di Pondok Jajak Indah, Jalan Jelawat, Tenggarong, Senin (7/12/2020).(Istimewa)

Sosialisasi 3 PKPU baru, KPU Kukar jelaskan adanya perubahan sejumlah istilah baru dalam pilkada. Contoh adanya perubahan istilah itu, kalau dulu ada istilah C1, maka sekarang di Pilkada 2020 disebut C hasil. Dulu ada sebutan C6 sekarang C pemberitahuan.

Akurasi.id, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Setidaknya ada 3 PKPU yang langsung disosialisasikan dan dipaparkan KPU yang bertempat di Pondok Jajak Indah, Jalan Jelawat, Tenggarong, Senin (7/12/2020).

Baca juga: KPU Ingatkan Edi-Rendi Segera Laporkan Dana Kampanye, Purnomo: Batasnya Hanya Rp17,2 Miliar

Ketiga PKPU yang dimaksud yakni PKPU nomor 18 tahun 2020, PKPU nomor 19 tahun 2020, dan PKPU nomor 20 tahun 2020. Adapun yang diundang dalam sosialisasi tersebut yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pihak terkait. Acara dibuka Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra.

Jasa SMK3 dan ISO

“Yang kami bahas dalam sosialisasikan tersebut,  di antaranya soal pungut hitung, rekapitulasi, dan tentang pilkada satu paslon,” kata Erlyando saat dijumpai awak media usai melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut.

Dia menyebutkan, bahwa ketiga PKPU tersebut belum lama ini diterbitkan, yakni pada 23 November 2020. Sehingga pelaksanaan sosialisasinya baru dapat dilaksanakan pada awak Desember 2020.

“Dulu ada istilah C1, sekarang disebut C hasil, dulu ada sebutan C6 sekarang C pemberitahuan. Itulah yang coba kami sosialisasikan kepada semua stakeholder terkait, sehingga mengetahui adanya perubahan dalam Pilkada Serentak 2020,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, KPU Kukar juga menyosialisasikan teknis Pilkada Kukar yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Kata pria yang karib disapa Nando ini, setidaknya terdapat 15 adaptasi kebiasaan baru di tempat pemungutan suara (TPS).

“15 kebiasaan baru tersebut, hal yang standar dengan protokol kesehatan, tapi dibuat aturan baru di dalam TPS,” katanya.

Nando menegaskan, KPU Kukar akan berupaya secara maksimal guna memastikan pilkada sesuai protokol kesehatan. Untuk itu, KPU Kukar berharap, dengan gencarnya sosialisasi, target partisipasi pemilih skala nasional dapat dicapai.

“Kami upayakan target partisipasi pemilih nasional sebesar 77,5 persen dan kami juga mengupayakan semaksimal mungkin untuk membuat TPS aman sesuai protokol kesehatan,” katanya. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Aris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button