Skandal Korupsi Minyak Rp 285 Triliun: Riza Chalid dan Anak Jadi Tersangka, Ini Peran Mereka
Peran Beda Riza Chalid dan Putranya dalam Skandal Korupsi Minyak

Akurasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap babak baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285,01 triliun. Dua nama besar kini resmi menyandang status tersangka, yakni saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Anak Lebih Dulu Jadi Tersangka
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 24 Februari 2025. Ia diduga terlibat dalam pemufakatan jahat pada proses pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Penyidikan menemukan adanya mark-up kontrak pengiriman minyak yang dilakukan oleh tersangka lain, Yoki Firnandi (YF), selaku Dirut PT Pertamina International Shipping. Imbasnya, negara harus menanggung biaya fee tambahan sebesar 13–15 persen. Akibat persekongkolan ini, Kerry disebut mendapat keuntungan sepihak dan menyebabkan beban subsidi dari APBN semakin tinggi karena harga BBM ikut naik.
Kerry disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua
Pada 11 Juli 2025, Kejagung menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka. Riza, yang dikenal sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Navigator Khatulistiwa, diduga terlibat dalam intervensi kebijakan di PT Pertamina terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Bersama tiga tersangka lain Hanung Budya (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina), Alfian Nasution (mantan VP Supply and Distribution Pertamina), dan Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT OTM) Riza disebut mengatur masuknya kerja sama terminal Merak ke rencana kerja perusahaan, meski saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
Tak hanya itu, mereka juga menghapus klausul yang seharusnya menjadikan PT OTM sebagai aset Pertamina setelah kontrak 10 tahun. Selain itu, kontrak sewa dibuat dengan harga tinggi, mencapai USD 6,5 per kiloliter. BPK menyatakan kerugian negara dari kasus OTM ini mencapai Rp 2,9 triliun.
Total 18 Tersangka, Kerugian Negara Fantastis
Dengan penetapan Riza dan Kerry, total sudah ada 18 tersangka dalam kasus ini. Kejagung menyebut para tersangka membentuk jaringan yang mengatur tender, impor minyak, hingga pengangkutan dari luar negeri.
Skema mereka antara lain mencakup:
Mengatur tender penyewaan kapal minyak agar dimenangkan perusahaan tertentu.
Merekayasa ekspor minyak mentah yang seharusnya diserap untuk kebutuhan dalam negeri.
Membuat seolah-olah ada kelebihan pasokan dalam negeri agar bisa melakukan penjualan ke luar.
Menyetujui kontrak dengan harga tidak wajar.
Kejagung telah menyita berbagai barang bukti dari penggeledahan rumah Riza Chalid, termasuk uang tunai Rp 857 juta dan dokumen elektronik. Namun, Riza kini diketahui berada di Singapura dan mangkir dari tiga kali pemanggilan oleh penyidik. Kejagung telah mengambil langkah untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.
Daftar Lengkap 18 Tersangka:
Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga)
Sani Dinar Saifuddin (Direktur Kilang Pertamina Internasional)
Yoki Firnandi (Dirut Pertamina International Shipping)
Agus Purwono
Maya Kusmaya
Edward Corne
Muhammad Kerry Andrianto Riza
Dimas Werhaspati
Gading Ramadhan Joedo
Alfian Nasution
Hanung Budya Yuktyanta
Toto Nugroho
Dwi Sudarsono
Arief Sukmara
Hasto Wibowo
Martin Haendra Nata
Indra Putra Harsono
Mohammad Riza Chalid
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia, dan Kejagung berjanji akan terus membongkar peran-peran pihak lainnya yang terlibat.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy