By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Penetapan Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah, Kejagung Bantah Tuduhan
HeadlinePeristiwa

Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Penetapan Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah, Kejagung Bantah Tuduhan

Wili Wili
Last updated: November 19, 2024 1:17 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Penetapan Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah, Kejagung Bantah Tuduhan
Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Penetapan Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah, Kejagung Bantah Tuduhan. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024, Zaid Mushafi, selaku pengacara Tom Lembong, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengafirmasi kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong pada tahun 2015-2016. Oleh karena itu, menurut Zaid, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah karena kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden.

Zaid menambahkan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan seharusnya dilihat sebagai ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap keliru dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, mengingat tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong juga menekankan bahwa penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan itu tidak memiliki alasan objektif yang sah. Mereka meminta hakim untuk membatalkan status tersangka dan penahanan yang dijalani oleh Tom Lembong, serta memulihkan nama baik kliennya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah tudingan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah bentuk abuse of power. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHAP. Harli juga menyebutkan bahwa klaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar akibat kebijakan impor gula yang diduga melawan hukum didasarkan pada hasil penyidikan yang sah.

Sidang praperadilan ini masih berlangsung dengan agenda sidang jawaban dari pihak Kejagung pada Selasa, 19 November 2024, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari kedua belah pihak. Publik pun diminta untuk mengikuti perkembangan proses hukum ini agar seluruh isu dan keraguan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dapat terjawab dengan jelas.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:hukum acarahukum administrasiHukum PidanaJoko WidodokejagungKejaksaan Agungkerugian negarakorupsi impor gulaKorupsi Indonesiapraperadilansidang praperadilanTom lembongZaid Mushafi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jubir Akui Luhut Terlibat Bisnis PCR-
HeadlineTrending

Jubir Akui Luhut Terlibat Bisnis PCR-

By
Devi Nila Sari
Pemerintah Terapkan WFA Lebaran 2026, 16–17 dan 25–27 Maret, Bukan Cuti Tahunan
HeadlineKabar Politik

Pemerintah Terapkan WFA Lebaran 2026, 16–17 dan 25–27 Maret, Bukan Cuti Tahunan

By
Wili Wili
Skandal Korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ungkap Aliran Dana untuk Kebutuhan Pribadi
Covered StoryHeadlineHukum & Kriminal

Skandal Korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ungkap Aliran Dana untuk Kebutuhan Pribadi

By
akurasi 2019
Pemprov DKI Ikuti Aturan WFH Pemerintah Pusat, Pramono: Yang penting bukan hari Rabu
HeadlineKabar Politik

Pemprov DKI Ikuti Aturan WFH Pemerintah Pusat, Pramono: Yang penting bukan hari Rabu

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?