Headline

Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan terhadap Polda Metro Jaya

Loading

Akurasi, Nasional. Jakarta, 2 Februari 2024. Fransiska Candra Novita Sari, yang dikenal dengan nama Siskaeee, telah mencabut gugatan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya. Pengumuman ini dibuat menyusul serangkaian pemeriksaan kejiwaan yang dijalani Siskaeee di Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya pada Kamis, 1 Februari 2024.

Siskaeee, yang menjadi tersangka dalam kasus film porno, telah menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa sekitar tiga jam, mulai pukul 10.15 WIB. Dia terlihat mengenakan baju tahanan dan diborgol saat keluar dari Gedung Biddokkes dan menuju mobil polisi, dijaga oleh polisi wanita (polwan).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa ini adalah pemeriksaan keempat Siskaeee yang terkait dengan kondisi kesehatan jiwanya. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Biddokkes.

Pencabutan gugatan praperadilan ini diumumkan dalam konteks latar belakang kasus yang melibatkan Siskaeee. Kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan, sebelumnya menyebutkan bahwa kliennya diduga mengalami gangguan jiwa akibat kurangnya kasih sayang orangtua, sebuah kondisi yang telah ada sebelum Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno.

Jasa SMK3 dan ISO

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan kejiwaan Siskaeee atau apakah akan ada pemeriksaan tambahan. Sementara itu, dalam kasus yang sama, sepuluh tersangka lain tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya dan hanya dikenai wajib lapor. Siskaeee sendiri ditahan selama 20 hari karena dua kali mangkir dari pemeriksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keputusan Siskaeee untuk mencabut gugatan praperadilan ini dianggap sebagai langkah yang menunjukkan kepatuhannya pada proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena implikasinya terhadap penegakan hukum dan norma sosial di Indonesia.(*)

Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button