Hukum & KriminalNews

Simpan Sabu di Kotak Rokok dan Disaku Celana, Dua Pria Asal Samarinda Diciduk

Loading

Simpan Sabu di Kotak Rokok dan Disaku Celana, Dua Pria Asal Samarinda Diciduk
IH dan NW pengedar sabu-sabu di wilayah Samarinda diciduk Polsek Sungai Pinang. (Istimewa)

Simpan sabu di kotak rokok dan disaku celana, dua pria asal Samarinda diciduk polisi. Kedua pelaku merupakan pengedar dan pemakai. Dari mereka, polisi mengamankan 15 poket narkotika jenis sabu-sabu.

Akurasi.id, Samarinda Tindakan nekat dari kedua pria asal Kota Samarinda ini membuat mereka harus berurusan dengan kepolisian. Kedua pria itu yakni IH (22) dan NW (41) bakal mendekap di balik jeruji besi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 poket.

Pengungkapan khasus itu berawal pada hari Minggu 28 Januari 2021, sekitar pukul 01.15 Wita, jajaran Polsek Sungai Pinang mendapatkan informasi bahwa di jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, sering kali terjadi transaksi narkoba.

Benar saja, polisi yang sudah mengantongi nama pengedar di sana, berhasil menangkap IH di kediamannya. serta mengamankan sabu yang disimpan di kotak rokok.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kami menggeledah pelaku (IH) dan menemukan satu kotak rokok yang berisi 14 poket sabu-sabu, di bawah tempat tidur pelaku,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Tak samapi di situ, keesokan harinya pihak kepolisian kembali melakukan pengintaian di wilayah yang sama. Hasilnya polisi mengamankan NW dengan barang bukti 1 poket sabu. “Barang bukti sabu-sabu itu disimpan di kantong celan pelaku (NW),” ujarnya.

Lanjut Rengga, setelah diamankan dan dilakukan interogasi, diketahui NW merupakan residivis kambuhan yang kerap melakukan aksi pencurian dan hasilnya digunakan untuk mengonsumsi obat-obat terlarang.

“Pelaku (NW) merupakan residivis kasus pencurian, dan kerap beraksi, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membeli barang haram tersebut,” terangnya.

Rengga menjelaskan, dari penangkapan selama dua hari itu, pihaknya mengamankan 15 poket sabu-sabu dari dua tersangka. “Total yang didapat dari kedua pelaku adalah 15 poket, dengan 6 gram bruto. Jadi pelaku IH ini sebagai pengedar, sedangkan residivis NW sebagai pengguna,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini IH harus mendekam di dalam penjara, dan dijatuhi Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan NW dijatuhi Pasal 127 dengan hukuman penjara 4 tahun. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button