By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Simpan Sabu di Kotak Rokok dan Disaku Celana, Dua Pria Asal Samarinda Diciduk
Hukum & KriminalNews

Simpan Sabu di Kotak Rokok dan Disaku Celana, Dua Pria Asal Samarinda Diciduk

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 3, 2021 4:10 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Simpan Sabu di Kotak Rokok dan Disaku Celana, Dua Pria Asal Samarinda Diciduk
IH dan NW pengedar sabu-sabu di wilayah Samarinda diciduk Polsek Sungai Pinang. (Istimewa)
SHARE
Simpan Sabu di Kotak Rokok dan Disaku Celana, Dua Pria Asal Samarinda Diciduk
IH dan NW pengedar sabu-sabu di wilayah Samarinda diciduk Polsek Sungai Pinang. (Istimewa)

Simpan sabu di kotak rokok dan disaku celana, dua pria asal Samarinda diciduk polisi. Kedua pelaku merupakan pengedar dan pemakai. Dari mereka, polisi mengamankan 15 poket narkotika jenis sabu-sabu.

Akurasi.id, Samarinda – Tindakan nekat dari kedua pria asal Kota Samarinda ini membuat mereka harus berurusan dengan kepolisian. Kedua pria itu yakni IH (22) dan NW (41) bakal mendekap di balik jeruji besi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 poket.

Pengungkapan khasus itu berawal pada hari Minggu 28 Januari 2021, sekitar pukul 01.15 Wita, jajaran Polsek Sungai Pinang mendapatkan informasi bahwa di jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, sering kali terjadi transaksi narkoba.

[irp]

Benar saja, polisi yang sudah mengantongi nama pengedar di sana, berhasil menangkap IH di kediamannya. serta mengamankan sabu yang disimpan di kotak rokok.

“Kami menggeledah pelaku (IH) dan menemukan satu kotak rokok yang berisi 14 poket sabu-sabu, di bawah tempat tidur pelaku,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Tak samapi di situ, keesokan harinya pihak kepolisian kembali melakukan pengintaian di wilayah yang sama. Hasilnya polisi mengamankan NW dengan barang bukti 1 poket sabu. “Barang bukti sabu-sabu itu disimpan di kantong celan pelaku (NW),” ujarnya.

Lanjut Rengga, setelah diamankan dan dilakukan interogasi, diketahui NW merupakan residivis kambuhan yang kerap melakukan aksi pencurian dan hasilnya digunakan untuk mengonsumsi obat-obat terlarang.

[irp]

“Pelaku (NW) merupakan residivis kasus pencurian, dan kerap beraksi, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membeli barang haram tersebut,” terangnya.

Rengga menjelaskan, dari penangkapan selama dua hari itu, pihaknya mengamankan 15 poket sabu-sabu dari dua tersangka. “Total yang didapat dari kedua pelaku adalah 15 poket, dengan 6 gram bruto. Jadi pelaku IH ini sebagai pengedar, sedangkan residivis NW sebagai pengguna,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini IH harus mendekam di dalam penjara, dan dijatuhi Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan NW dijatuhi Pasal 127 dengan hukuman penjara 4 tahun. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Diciduk PolisiDua Pria Asal SamarindaKasus KriminalNarkotikaSabu di Kotak RokokSabu Disaku CelanaSimpan Sabu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Polisi Kerahkan 1.392 Personel Amankan Aksi Demo Buruh di Monas, Tuntut Kenaikan UMP DKI 2026
HeadlinePeristiwa

Polisi Kerahkan 1.392 Personel Amankan Aksi Demo Buruh di Monas, Tuntut Kenaikan UMP DKI 2026

By
Wili Wili
Kasus Dugaan Penipuan Travel H2O Lanjut ke Meja Hijau, Korban Siapkan Kuasa Hukum
News

Kasus Dugaan Penipuan Travel H2O Lanjut ke Meja Hijau, Korban Siapkan Kuasa Hukum

By
akurasi 2019
Tangis Pilu Nenek 70 Tahun Dipolisikan oleh Anak, Menantu, dan Cucu di Jember karena Curi Jeruk
Hukum & KriminalTrending

Tangis Pilu Nenek 70 Tahun Dipolisikan oleh Anak, Menantu, dan Cucu di Jember karena Curi Jeruk

By
Wili Wili
Jokowi Respons Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Tol di Samarinda
HeadlinePeristiwa

Jokowi Respons Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Tol di Samarinda

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?