HeadlineKabar Politik

Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal

Loading

Akurasi.id – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujar Teddy dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).

Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikasi Halal

Teddy menjelaskan, produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki sertifikasi halal. Sertifikasi tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun Indonesia yang telah diakui secara resmi.

Di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara di AS, terdapat beberapa lembaga halal seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Jasa SMK3 dan ISO

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

Sudah Ada MRA Sertifikasi Halal RI-AS

Pemerintah juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi halal dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia dan AS menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 20 Februari 2026 waktu setempat.

Dalam salah satu dokumen perjanjian tersebut sempat disebutkan adanya pembebasan persyaratan sertifikasi halal untuk produk tertentu asal AS. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perdagangan tersebut tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap kabar diperoleh dari sumber resmi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button