By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > BPOM Tegaskan Gas N2O Hanya untuk Medis, Peredaran Baby Whip Dilarang
HeadlinePeristiwa

BPOM Tegaskan Gas N2O Hanya untuk Medis, Peredaran Baby Whip Dilarang

Wili Wili
Last updated: April 10, 2026 4:14 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
BPOM Tegaskan Gas N2O Hanya untuk Medis, Peredaran Baby Whip Dilarang
BPOM Tegaskan Gas N2O Hanya untuk Medis, Peredaran Baby Whip Dilarang. Foto: Detikcom.
SHARE

Akurasi.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan bahwa gas dinitrogen monoksida atau nitrous oxide (N2O) hanya boleh digunakan untuk keperluan medis dan tidak boleh didistribusikan secara bebas kepada masyarakat.

Contents
  • BPOM Tegaskan N2O Bukan Bahan Tambahan Pangan
  • BPOM dan Polri Tindak Peredaran Ilegal

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna Ikrar di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan bahwa penggunaan gas N2O harus mengikuti standar teknis medis dan hanya boleh dioperasikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/1199/2025 yang menyatakan bahwa gas medis tidak memiliki izin edar untuk masyarakat karena penggunaannya terbatas di fasilitas kesehatan.

“Penggunaan N2O sebagai gas medis harus sesuai standar teknis dan prosedur medis serta dioperasikan oleh petugas fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi,” ujar Ikrar.

BPOM Tegaskan N2O Bukan Bahan Tambahan Pangan

BPOM juga memastikan bahwa gas dinitrogen monoksida tidak termasuk dalam kelompok bahan tambahan pangan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gas N2O yang dikemas sebagai produk seperti Baby Whip tidak dapat dikategorikan sebagai bahan tambahan pangan.

“Gas dinitrogen oksida yang dikemas sebagai Baby Whips atau produk sejenis tidak termasuk dalam kelompok bahan tambahan pangan,” kata Ikrar.

BPOM dan Polri Tindak Peredaran Ilegal

BPOM bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga mengambil langkah tegas terhadap peredaran ilegal gas N2O yang dijual secara daring.

Menurut Ikrar, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda. Pasalnya, produk tersebut diketahui menyasar kalangan remaja dan dewasa muda di berbagai kota besar di Indonesia.

Penyalahgunaan N2O dinilai berbahaya karena dapat memicu efek euforia dan sedasi. Efek tersebut membuat gas ini dikenal sebagai “gas tertawa”.

Dalam dunia medis, gas N2O sebenarnya digunakan sebagai anestesi atau gas bius untuk membantu pasien merasa lebih rileks sebelum menjalani prosedur operasi.

Namun, penggunaan di luar pengawasan medis dapat memicu dampak kesehatan serius.

Lebih jauh lagi, penggunaan dengan dosis tinggi atau di ruang yang tidak sesuai dapat menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen dalam tubuh.

Kondisi tersebut dapat mengganggu sistem pernapasan dan dalam kasus ekstrem berpotensi menyebabkan kematian.

Karena itu, BPOM mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam pengawasan peredaran produk tersebut, mulai dari pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai produsen dan distributor, hingga masyarakat sebagai konsumen.

Sinergi ketiga pihak tersebut dinilai penting untuk memastikan produk yang beredar tetap aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan BPOM 2026baby whipBPOMgas medisgas N2Ogas tertawakesehatan remajanitrous oxidepenyalahgunaan gas N2Operedaran ilegal gasregulasi kesehatan IndonesiaTaruna Ikrar
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Netizen Marah Gegara Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean
Headline

Netizen Marah Gegara Cuitan ‘Allahmu Lemah’ Ferdinand Hutahaean

By
akurasi 2019
Kecelakaan Maut Rombongan Umrah di Gresik, 7 Tewas Setelah Mobil Tabrak Bus
PeristiwaTrending

Kecelakaan Maut Rombongan Umrah di Gresik, 7 Tewas Setelah Mobil Tabrak Bus

By
Wili Wili
Akurasi.id Terverifikasi Administratif Dewan Pers: Ini Amanat Menjaga Kepercayaan Publik
CorakHeadline

Akurasi.id Terverifikasi Administratif Dewan Pers: Ini Amanat Menjaga Kepercayaan Publik

By
Redaksi Akurasi.id
Mahasiswa Ogah Jokowi 3 Periode, Ancam Demo Besar Pertengahan April
HeadlineKabar Politik

Mahasiswa Ogah Jokowi 3 Periode, Ancam Demo Besar Pertengahan April

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?