HeadlineTrending

Serikat Buruh Kaltim Tolak Peraturan JHT, Sebut Pemerintah Tak Peduli Nasib Buruh

Loading

Serikat Buruh Kaltim tolak peraturan JHT terbaru yang mulai berlaku 4 Mei mendatang. Pihaknya menyebut pemerintah tak peduli nasib buruh.

Akurasi.id, Samarinda – Serikat Buruh Borneo Indonesia mengkritisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 berkaitan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dikeluarkan pemerintah. Sebab, peraturan tersebut dianggap tidak memperhitungkan masyarakat Indonesia yang notabene pekerja/buruh dalam memperoleh haknya.

Wakil Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia Neneng Herawati pun dengan tegas menolak kebijakan tersebut. “Kami sudah dengar (keberadaan peraturan). Bukan lagi dengar, kami dari serikat buruh menolak. Karena sebenarnya kalau mau jujur negara ini tidak perduli dengan nasib buruh,” ketusnya saat dikonfirmasi Akurasi.id, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, seharusnya pemerintah berterima kasih kepada buruh. Sebab, dengan keberadaan buruh pemerintah bisa mempekerjakan puluhan ribu warga Indonesia. “Tapi ternyata pemerintah tidak puas sampai di situ. Artinya pemerintah secara tidak langsung menyiksa buruh dengan cara menunda pencairan JHT,” tegasnya.

Jasa SMK3 dan ISO

“Itukan menjadi pertanyaan kami, memang itu uang siapa? Itukan uangnya buruh, kenapa mesti ditahan-tahan hingga berusia 56 tahun,” tambahnya.

Dia menegaskan seharusnya JHT dapat sewaktu-waktu dicairkan tanpa menunggu batasan waktu. Selain itu, harus diberikan kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menjadi modal buruh menyambung hidup sebelum mendapat pekerjaan lain.

“Namun nyatanya pemerintah sama sekali tidak memikirkan masyarakat. Rakyatnya ini bagaimana ketika kena PHK,” keluhnya.

Ada Jaminan untuk Buruh, Serikat Buruh Borneo Indonesia Sebut Tak Percaya

Selain itu, ada jaminan untuk buruh. Di mana sembari menanti pencairan JHT, buruh yang kena PHK akan dicarikan lowongan kerja. Bahkan mendapat pelatihan dan santunan selama 6 bulan. Namun pihaknya tak dapat mempercayai hal tersebut.

Sebab, kata Neneng, sudah berkali-kali pemerintah berpaling muka atas hak-hak yang seharusnya buruh terima. Seperti kasus klaim pencairan salah satu buruh yang kena PHK beberapa waktu lalu.

Meski kasus tersebut telah beralih ke meja hijau pun, namun buruh tersebut tidak mendapatkan haknya dengan dalih bukan karyawan perusahaan.

“Bagaimana bukan karyawan, setiap bulan menerima gaji dan THR. Kan ada slip gajinya. Pemerintah bergandeng dengan pengusaha, terus masyarakat bergandeng dengan siapa. Tidak ada jaminan bahwa pemerintah akan melaksanakan peraturan itu,” kritiknya.

Sekadar informasi, aturan baru pencairan dana JHT mulai berlaku pada 4 Mei mendatang atau 3 bulan. Setelah resminya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Salah satu pembaharuan aturan itu menyebut buruh harus berusia 56 tahun untuk mencairkan JHT. Pencairannya dapat dilakukan sebelum usia tersebut, namun masyarakat tidak akan menerima pencairan secara penuh. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button