By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Ekonomi > APINDO dan KSBSI Desak Pemerintah Untuk Kaji Ulang Kewajiban Iuran Tapera
EkonomiTrending

APINDO dan KSBSI Desak Pemerintah Untuk Kaji Ulang Kewajiban Iuran Tapera

Wili Wili
Last updated: Mei 31, 2024 4:49 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
APINDO dan KSBSI Desak Pemerintah untuk Kaji Ulang Kewajiban Iuran Tapera
APINDO dan KSBSI Desak Pemerintah untuk Kaji Ulang Kewajiban Iuran Tapera. Foto: Law-justice.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (31/5), kedua organisasi ini menekankan bahwa Tapera seharusnya bersifat sukarela dan tidak menjadi kewajiban yang membebani pekerja dan pelaku usaha.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, mengungkapkan bahwa meskipun mereka menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja, konsep Tapera yang diwajibkan menambah beban baru bagi pelaku usaha. Menurut Shinta, sudah ada program yang mengcover kebutuhan perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“PP Nomor 21 tahun 2024 kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Sehingga kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela,” kata Shinta dalam konferensi pers tersebut.

Shinta juga menyatakan bahwa pekerja swasta sebaiknya tidak diwajibkan ikut serta dalam Tapera karena mereka sudah dapat memanfaatkan program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan. “Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” ujarnya.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, juga mendukung permintaan untuk merevisi aturan terkait Tapera. Ia menekankan bahwa UU Tapera tidak menjamin pekerja yang telah dipotong upahnya sejak usia 20 tahun akan mendapatkan rumah saat mereka pensiun. Menurut Elly, pemerintah sebaiknya memaksimalkan pemanfaatan dana MLT dari BPJS Ketenagakerjaan untuk program kepemilikan rumah bagi pekerja.

“Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela,” terang Elly dalam kesempatan yang sama. Ia juga menambahkan bahwa sistem hubungan kerja yang masih fleksibel atau kerja kontrak dinilai masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh.

Elly mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai bentuk kewajiban, tetapi atas dasar sukarela. “Kami menganggap Undang-Undang Tapera bukanlah Undang-Undang yang mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini,” tambahnya.

APINDO dan KSBSI sepakat bahwa dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), sudah cukup besar dan bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja. Menurut APINDO, aset JHT sebesar Rp 460 triliun bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja.

Kedua organisasi ini berharap pemerintah dapat mengoptimalkan dana yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan untuk program perumahan, sehingga iuran Tapera tidak perlu dijadikan kewajiban yang menambah beban bagi pekerja dan pelaku usaha.

Permintaan dari APINDO dan KSBSI ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi kembali kebijakan Tapera agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pekerja serta pelaku usaha. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan tanpa menambah beban yang tidak perlu bagi sektor usaha.(*)

Penulis: Tama
Editor: Willy

TAGGED:APINDOBeban UsahaBPJS KetenagakerjaanIuran TaperaJaminan Hari Tuakebijakan pemerintahKesejahteraan PekerjaKSBSIManfaat Layanan Tambahanpemerintah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Larasati Nugroho Kecelakaan di Ulujami: Mobil Terbalik, Ini Kronologinya
SelebritisTrending

Larasati Nugroho Kecelakaan di Ulujami: Mobil Terbalik, Ini Kronologinya

By
Wili Wili
makan tengah malam
KesehatanTrending

Hoax Makan Telur Rebus Tengah Malam di Musim Covid-19, Ini Manfaat Sebenarnya

By
akurasi 2019
Satgas
Hukum & KriminalTrending

Inventaris Aset Daerah, Kejati Kaltim Bakal Bentuk Satgas Khusus

By
akurasi 2019
pasien positif covid-19
Trending

Pasien Positif Covid-19 Kaltim Bertambah 4 Kasus, 3 di Samarinda, 1 Asal Kutim

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?