Seorang Pria di Samarinda Jadi Korban Pengeroyokan Karena Tegur Pemotor Ngebut

Seorang pria di Samarinda harus dilarikan ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Usai menjadi korban pengeroyokan karena menegur pemotor yang ngebut melintasi sebuah gang.
Akurasi.id, Samarinda – Hanya karena permasalahan sepele sebab menegur pemotor yang ngebut melintasi sebuah gang. Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) harus rela menjadi korban pengeroyokan.
Informasi dihimpun, peristiwa itu tepatnya terjadi di Gang I Jalan Agus Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat (28/11/2022) kemarin sekira pukul 14.00 Wita. Kasus pengeroyokan pun dilakukan oleh tiga pria, yakni Ansari (35), Selamat (37) dan Hamliyani (40).
Akibat kejadian itu, korban pun harus menerima luka tikam di bagian perut sebanyak satu kali. Dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi. Bahwa kejadian awal bermula saat pelaku Hamliyani mengendarai sepeda motor dan melintasi Gang I Jalan Agus Salim.
Ketika pelaku Hamliyani melintas, rupanya ia ditegur oleh korban karena diduga telah mengendarai motor dengan cara mengebut. Persoalan inilah yang membuat awal mula terjadinya peristiwa pengeroyokan itu.
“Jadi setelah ditegur korban, rupanya pelaku (Hamliyani) ini tidak terima. Dia (Hamliyani) awalnya pergi, tapi untuk memberitahu dua temannya yang juga jadi pelaku,” ulas Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2022).
Pelaku Pengeroyokan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pasca menginformasi kepada dua rekannya, Hamliyani bersama Selamat dan Ansari lantas kembali mendatangi Gang I Jalan Agus Salim untuk mencari korban. Setelah berjumpa dengan korban, ketiga pelaku tanpa basa-basi langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik.
Akibatnya, satu tikaman badik yang dilayangkan Hamliyani berhasil mendarat di perut korban dan membuatnya terluka. Meski terluka, korban sempat melarikan diri dan berhasil lolos dari kepungan dua pelaku lainnya.
“Jadi korban ini satu kali kena tikam di bagian perutnya. Kejadian itu juga terekam CCTV milik warga sekitar. Sehingga tim dengan cepat melakukan proses identifikasi pelaku,” terangnya.
Korban yang berhasil meloloskan diri dengan cepat ditolong warga dan rekannya untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara satu rekan korban bernama Siti (35) melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke pihak kepolisian setempat.
Indentitas para pelaku yang dikantongi polisi berkat rekaman CCTV warga membuat tiga sekawan itu dengan cepat dibekuk petugas. Walhasil ketiganya lantas digelandang menuju Polsek Samarinda Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan ketiganya juga, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sajam jenis badik dan satu gergaji besi.
Selain itu, dari pemeriksaan lebih lanjut juga Iptu Fahrudi memastikan, kalau ketiga pelaku tidak pernah terkena jeratan hukum alias residivis. Namun, ketiganya dipastikan adalah preman di kawasan setempat yang kerap mengganggu ketertiban bermasyarakat.
“Sekarang ketiga pelaku sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP dan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari