Selama Kaltim Silent, di Bontang Kemenag Izinkan Pernikahan, Tapi Hanya di KUA dan Dibatasi 10 Pendamping

![]()

Selama Kaltim Silent, di Bontang Kemenag izinkan pernikahan, tapi hanya di KUA dan dibatasi 10 pendamping. Pelaksanaan akad nikah pun hanya diizinkan dilaksanakan di KUA dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Akurasi.id, Bontang – Penerapan Kaltim Silent benar-benar telah membatasi pergerakan masyarakat, terutama dalam melaksanakan di luar rumah. Tidak terkecuali di Kota Bontang. Selama penerapan Kaltim Silent, semua aktivitas di Bontang benar-benar telah dibatasi.
Selain membatasi pergerakan masyarakat, kebijakan ini juga berimbas pada terbatasnya kegiatan ekonomi, karena hampir semua kegiatan usaha, seperti rumah makan, kafe, toko-toko, dan kegiatan usaha kecil mikro (UKM) lainnya tutup selama 2 hari ini, yakni Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari 2021.
Lalu bagaimana halnya dengan kegiatan pernikahan, apakah selama masa Kaltim Silent atau Bontang Silent akan tetap dapat digelar, terutama bagi mereka yang sudah terlanjur menyebarkan undangan di tanggal 6-7 Febrauri 2021 ini?
Menjawab hal itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bontang Muhammad Isnaini menyampaikan, bahwa kegiatan pernikahan tetap dapat dilaksanakan, tidak perlu menundanya. Meski dengan catatan bahwa yang diizinkan hanya sebatas resepsi pernikahan dengan jumlah undangan yang dibatasi.
Karena dalam kebijakan Kaltim Silent atau Bontang Silent, tidak ada larangan bagi warga yang akan melaksanakan pernikahan. Untuk itu, warga tetap diperbolehkan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melaksanakan akad pernikahan.
“Tidak semua dibatasi, ada pengecualian untuk warga yang akan menikah. Apalagi yang sudah menetapkan tanggal antara 6 dan 7 Februari ini. Boleh, tapi akadnya harus di KUA. Gak boleh di rumah,” ucap Isnaini saat ditemui awak media di Rujab Wali Kota Bontang, Jumat (5/2/2021).
Sebagai catatan, Isnaini mengingatkan, bahwa calon pengantin yang akan melaksanakan akad, hanya diperbolehkan membawa 10 orang pendamping. Selain itu, durasi pernikahan juga dibatasi hanya 2 jam untuk setiap pasangan.
“Kami komitmen, kalau ada yang datang lebih dari 10 orang, dan semua mengikuti protokol kesehatan, akan kami terima. Tapi jika tidak melakukan itu, tidak akan kami layani di KUA,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan akan melakukan pembatasan selama 2 hari untuk wilayah Kaltim. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini pun diikuti oleh semua kabupaten/kota, termasuk di Bontang.
Pemprov Kaltim terpaksa melakukan ini untuk memastikan bahwa penyebaran Covid-19 dapat diredam. Dengan masa percobaan selama dua hari, masyarakat Kaltim diminta untuk tidak ke luar rumah. Pun semua fasilitas publik akan tutup sementara, termasuk pasar. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin









